Pemilu 2024
PDIP dan PKS Luwu Tak Buru-buru Isi Laporan Awal Dana Kampanye
KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan meminta masing-masing caleg dan partai politik menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan meminta masing-masing caleg dan partai politik menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Masing-masing caleg dan parpol akan mengisi LADK lewat aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Sekretaris DPC PDIP Luwu, Ridwan Bakokang menerangkan, pihaknya masih meminta calegnya merampungkan LADK masing-masing.
Kata Ridwan, masing-masing calegnya sudah memiliki akun Sistem Informasi Kampanye dan Dana (Sikadeka).
"Sementara proses. Kami sudah perintahkan mereka untuk isi Sikadeka masing-masing. Karena sudah dibuatkan akun," jelasnya, Kamis (4/1/2024).
Dirinya menambahkan, para calegnya diminta berhati-hati untuk mengisi pemasukan dan pengeluaran dana yang sudah mereka gunakan.
"Di aplikasi kan ada pilihan item-item. Seperti APK, bahan kampanye, atau kartu nama. Di situ tinggal di upload berapa besaran dana yang sudah digunakan," ujarnya.
Sekretaris DPD PKS Luwu Usri Usman menjelaskan, calegnya masih merampungkan LADK yang digunakan.
"Masih proses. Pelaporan ke KPU juga nanti tanggal 7 Januari," akunya.
Sebelumnya, Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Syamsu Rijal menerangkan, saat ini sudah ada beberapa partai politik yang mengisi LADK.
"Sudah ada beberapa yang isi LADK-nya. Jadi teman-teman parpol itu meng-input ke admin Sikadeka. Jadi semua dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg harus masuk," jelasnya.
"Jadi semua caleg mempunyai admin untuk menginput semua kegiatan apa yang dia gunakan, berapa uang yang dia sumbangkan ke partai dan berupa barang itu semua di-input ke dalam aplikasi Sikadeka," tambahnya.
Dirinya menambahkan, batas pengumpulan LADK caleg dan parpol sedianya dilakukan hingga 7 Januari 2024.
Setelahnya, sambung Syamsu, parpol kembali diminta melaporkan secara detail penggunaannya hingga 12 Januari 2024
"Jadi detail. Mulai pemasukan dari mana. Pengeluarahnnya apa saja. Misal untuk cetak baliho berapa total, cetak spanduk tau baju. Itu ditotal semua," akunya.
Menurut Syamsu, pelaporan LADK adalah hal yang vital dilakukan bagi setiap caleg dan parpol.
Pasalnya, mereka bisa didiskualifikasi apabila tak menaati ketentuan tersebut.
"Fatal juga kalau tidak dilakukan. Karena bisa didskualifikasi dari daftar caleg tetao atau DCT," ujarnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.