Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantap! Enam Aplikasi Layanan Digital Pemprov Sulsel Sudah Terintegrasi TTE

Aplikasi tersebut adalah Smart Office, PROPTSP, SAPA BKD, e-sejutaalkan, Sistem informasi SPM dan SP2D (SISS) online dan Aplikasi Baju Bodo.

Editor: Sudirman
Ist
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak enam aplikasi layanan Pemprov Sulsel telah terintergasi dengan tanda tangan elektronik (TTE).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib, Selasa (1/2/2023).

Aplikasi tersebut adalah Smart Office, PROPTSP, SAPA BKD, e-sejutaalkan, Sistem informasi SPM dan SP2D (SISS) online dan Aplikasi Baju Bodo.

Smart Office adalah aplikasi yang digunakan dalam sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh DIskominfo-SP Sulsel.

Ini untuk mendukung pelayanan administrasi perkantoran di lingkup Pemprov Sulsel, khususnya layanan persuratan agar lebih praktis dan efisien.

Lalu, PROPTSP adalah perizinan online pelayanan terpadu satu pintu Pemprov Sulsel untuk mempermudah perizinan yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel.

SAPA BKD, yaitu aplikasi yang digunakan oleh ASN lingkup Pemprov Sulsel dalam pengurusan kepangkatan.

Kemudian, e-sejutaalkan adalah aplkasi pelayanan teknis Operasional pengembangan produk, bimbingan pemenuhan persyaratan SNI, penerapan teknologi pengolahan dan pengemasan, pengolahan data informasi dan publikasi.

Penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan.

Lalu, Sistem informasi SPM dan SP2D (SISS) online dan Aplikasi baju Bodo sebagai sarana pengadaan barang dan jasa pada lingkup Pemprov Sulsel.

“Kita setiap tahunnya mengajukan untuk melakukan integrasi penggunaan tanda tangan elektronik pada urusan pemerintahan agar lebih mudah, apalagi setiap tahun kan bentuk pemerintahan juga terus ke arah digital,” ujar Sultan.

Ia menyampaikan, penggunaan tanda tangan elektronik itu bekerja sama Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga itu dilindungi oleh undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.

Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Bahkan lebih jauh ia mengatakan, penggunaan tanda tangan elektronik juga mesti dilakukan oleh para kepala sekolah dan guru dalam hal memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi siswa.

“Dari dulu kita meminta ke dinas pendidikan kalau bisa seluruh kepala sekolah dan guru-guru juga harus memiliki TTE, kenapa rapor tidak perlu lagi pakai kertas, semua harus digital. Lebih efektif efisien. Anytime anywhere,” ujar Sultan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved