Pilpres 2024
Jenderal Andika Perkasa Mau 6 Prajurit TNI Berpangkat Prada Dipenjara 5 Tahun
Sebanyak 6 prajurit TNI AD dari Yonif 408/Suhbrastha jadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Boyolali
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Jenderal (Purn) Andika Perkasa menegaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh 15 prajurit TNI bukan karena kesalahpahaman.
Mantan Panglima TNI dan mantan KSAD itu menyebut para relawan Ganjar - Mahfud langsung diserang dan dianiaya oleh prajurit TNI.
"Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan. Atau tindak pidana penganiayaan," ujar Andika dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Andika lantas menyayangkan pernyataan Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo dalam sebuah jumpa pers yang menyebut penganiayaan oleh prajurit TNI terjadi karena kesalahpahaman.
Berdasarkan video penganiayaan yang terkonfirmasi, terlihat bahwa para relawan Ganjar - Mahfud langsung diserang.
"Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh Komandan Kodim Boyolali," ucapnya.
"Di-statement itu antara lain dinyatakan salah satunya ini adalah kesalahpahaman antara 2 pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement komandan kodim," sambung Andika.
Andika menduga pernyataan Letkol Wiweko itu disampaikan usai dirinya menerima laporan dari prajurit di level bawah terkait kejadian tersebut.
Seharusnya, kata dia, keterangan dari terduga pelaku tidak boleh ditelan oleh Letkol Wiweko secara mentah-mentah.
"Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga bukan sama sekali, bukan kewenangan seorang anggota TNI. Sama sekali bukan," jelasnya.
Sementara itu, Andika meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan dikenakan paling minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.
"Belum lagi ada... Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," imbuhnya.
Sebelumnya, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan penganiyaan terjadi akibat kesalahpahaman.
Menurutnya, aksi penganiayaan oleh oknum TNI itu terjadi secara spontan.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.