Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Jenderal Andika Perkasa Mau 6 Prajurit TNI Berpangkat Prada Dipenjara 5 Tahun

Sebanyak 6 prajurit TNI AD dari Yonif 408/Suhbrastha jadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Boyolali

Editor: Edi Sumardi
DOK WARGA VIA KOMPAS TV
Detik-detik penganiayaan relawan Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jateng, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (30/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 6 prajurit TNI AD dari Yonif 408/Suhbrastha jadi tersangka kasus penganiayaan relawan Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah atau Jateng, Sabtu (30/12/2023).

Keenam prajurit tersebut semuanya merupakan tamtama, yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Mereka diproses hukum Denpom IV/4 Surakarta.

Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison, Selasa (2/1/2024) mengatakan, proses hukum mereka dimulai dari penyidikan, lalu penuntutan oleh oditur militer.

Mereka juga akan disidang di pengadilan militer.

"Proses hukum mulai dari Pom, Odmil, sampai Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata Richard Harison.

Penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud bermula ketika mereka menggeber knalpot brong sepulang dari menghadiri acara kampanye, Sabtu lalu.

Saat itu, para korban melintas di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada saat bersamaan, sejumlah prajurit TNI sedang main voli.

Mereka pun merasa terganggu suara bising dari knalpot itu.

Seketika itu, beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang dan menghentikan, lalu menegur pengendara motor yang menggeber knalpotnya tersebut.

Lalu terjadi cekcok dan berujung terjadinya penganiayaan.

Sebanyak 15 prajurit TNI kini ditahan buntut dugaan penganiayaan tersebut.

Penahanan ini atas perintah KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Dari 15 orang ditahan, 6 ditetapkan jadi tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved