Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhir Perjuangan Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Melawan Sakit

Perjuangan Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua melawan sakit berakhir Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023), di RSPAD. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Perjuangan Lukas Enembe melawan sakit berakhir.

Mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.

Lukas Enembe menghembuskan napas terakhir setelah sekian lama berjuang melawan sakit.

Ia tutup usia di umur 56 tahun di RSPAD Gatot Soebroto.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar duka kepergian Lukas Enembe.

"Benar (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (26/12/2023).

Diketahui, sejak kasus korupsi yang menjerat Lukas bergulir, mantan Gubernur Papua ini beberapa kali mangkir pemeriksaan karena mengaku sakit.

Bahkan, pada November 2022 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'rela' terbang jauh-jauh ke kediaman Lukas di Kota Jayapura, Papua, untuk memeriksa pria kelahiran 1967 itu.

Tak tanggung-tanggung, KPK turut membawa serta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas.

Saat dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada 10 Januari 2023, Lukas langsung dirawat di RSPAD Gatot Soebroto dibawah pengawasan KPK.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023) malam.

Lalu, seperti apa riwayat penyakit Lukas Enembe?

Pada persidangan yang digelar tanggal 1 Agustus 2023, tim pemeriksa kesehatan dari IDI membeberkan kondisi kesehatan Lukas.

Keterangan itu disampaikan usai Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada 28 Juli 2023, sebagai second opinion yang diajukan KPK.

Tim Pemeriksa IDI yang dipimpin Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Hematologi-Onkologi (kanker), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Lukas saat itu telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved