Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhir Perjuangan Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Melawan Sakit

Perjuangan Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua melawan sakit berakhir Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023), di RSPAD. 

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe disebut-sebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.

Hal itu disebut OC juga memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.

"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya."

"Sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn," pungkasnya.

Pernah Diterpa Hoaks

Sebelumnya, Lukas Enembe pernah diterpa hoaks atau kabar palsu yang mengatakan dirinya telah meninggal dunia.

Saat itu, kuasa hukum Lukas, PEtrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.

"Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," kata Petrus lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).

"Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan," imbuhnya.

Petrus bercerita pada Selasa (14/11/2023), ia menemani Lukas Enembe untuk cuci darah yang keenam kalinya.

ia menyebut Lukas Enembe melakukan cuci darah saban 3-4 jam berdasarkan saran dokter di RSPAD Gatot Soebroto.

"Kemarin pukul 17.00 saya masih menemani beliau ke ruang tindakan RSPAD untuk cuci dari keenam kalinya yang dilakukan sejak 29 Oktober, setelah beliau diyakinkan oleh tim dokter dari Singapura pada tanggal 28 Oktober 2023," kata dia.

Sempat Diperberat Hukumannya

Pada Rabu (6/12/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved