Anwar Usman Tak Dilibatkan Dalam Putusan Gugatan Batas Usia Capres Hari Ini, MK Patuhi Perintah MKMK
Putusan MK hari ini terkait perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).
TRIBUN-TIMUR.COM - Anwar Usman tak dilibatkan lagi pada putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sedang bacakan putusan gugatan ulang batas usia calon presiden (capres) dan cawapres (cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Putusan MK hari ini terkait perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).
Ia mengajukan gugatan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbukti melibatkan pelanggaran etik berat mantan Ketua MK, Anwar Usman.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan," tulis situs resmi MK, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Anwar Usman tidak dilibatkan
Meskipun MK mengagendakan pembacaan putusan gugatan ulang usia capres-cawapres, jalannya sidang tidak akan melibatkan Anwar.
MK telah memastikan Anwar tidak dilibatkan dalam mengadili gugatan ulang batas usia capres-cawapres.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny.
Tidak dilibatkannya Anwar dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan (MK) MK.
MKMK memutuskan untuk melarang Anwar terlibat dalam perkara yang diajukan Brahma karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Putusan yang melarang Anwar mengadili gugatan ulang batas usia capres-cawapres diputuskan MKMK pada Selasa (7/11/2023).
Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI /2023 menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".
Bawaslu RI Tak Ikut Polemik Dokumen Capres, Puadi: Saya Cut dengan Itu |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Lebih Populer di Media Sosial 'Jangan-jangan Mau Maju Jadi Capres' |
![]() |
---|
Baru 100 Hari Jabat Presiden, Prabowo Subianto Kembali Didorong Jadi Capres di 2029 |
![]() |
---|
Dedy-Andrew Resmi Pemenang Pilkada Toraja Utara, MK Tolak Gugatan Yohanis - Marthen |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Gugatan Pilwali Makassar dan 6 Daerah Lainnya Asal Sulsel di MK? Ipar Jokowi Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.