Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anwar Usman Tak Dilibatkan Dalam Putusan Gugatan Batas Usia Capres Hari Ini, MK Patuhi Perintah MKMK

Putusan MK hari ini terkait perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anwar Usman tak dilibatkan lagi pada putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sedang bacakan putusan gugatan ulang batas usia calon presiden (capres) dan cawapres (cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Putusan MK hari ini terkait perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Ia mengajukan gugatan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbukti melibatkan pelanggaran etik berat mantan Ketua MK, Anwar Usman.

Putusan tersebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

"Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan," tulis situs resmi MK, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Anwar Usman tidak dilibatkan

Meskipun MK mengagendakan pembacaan putusan gugatan ulang usia capres-cawapres, jalannya sidang tidak akan melibatkan Anwar.

MK telah memastikan Anwar tidak dilibatkan dalam mengadili gugatan ulang batas usia capres-cawapres.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny.

Tidak dilibatkannya Anwar dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan (MK) MK.

MKMK memutuskan untuk melarang Anwar terlibat dalam perkara yang diajukan Brahma karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan yang melarang Anwar mengadili gugatan ulang batas usia capres-cawapres diputuskan MKMK pada Selasa (7/11/2023).

Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI /2023 menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved