Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2.107 Botol Miras Sitaan Polres Luwu Dimusnahkan

Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muh Sauki Maulana
Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan. Pemusanahan dilakukan di halaman Mapolres Luwu, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan miras itu hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menyita 2.107 botol miras dari berbagai merk jelang natal dan tahun baru 2024 (nataru).

Pemusnahan dilaksanakan usai apel gelar pasukan Operasi Lilin 2023 di halaman Mapolres Luwu.

Arisandi memimpin langsung pemusnahan botol miras didampingi stakeholder terkait.

Botol miras itu dipecahkan di sebuah drum penyimpanan.

AKBP Arisandi menjelaskan penganiayaan menjadi kasus yang paljng menonjol jelang nataru.

"Karena itu, seluruh jajaran Polres Luwu, dalan beberapa waktu terakhir sudah melakukan razia minuman keras yang kami duga sebagai pemicu lahirnya aksi-aksi kriminalitas," kata AKBP Arisandi, Kamis (21/12/2023).

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengaku, pihaknya ribuan jenis miras itu disita dari pengecer yang tak memiliki izin.

"Ada beberapa pengecer yang didatangi. Ada dua tim, dari Reserse Narkoba dan Reskrim Polres Luwu. Tentu namanya kalau penjual miras begini, tidak memiliki izin," ujarnya.

Kata Abdianto, pihaknya hanya melalukan penyitaan botol miras untuk mengantisipasi munculnya konflik akibat warga yang menenggak miras.

"Kalau penjual tidak kami amankan" imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved