Pemilu 2024
KPU Makassar Geram Lihat Bawaslu Tak Mampu Tertibkan APK Caleg, Komisioner Dinilai Tak Paham PKPU
Pasalnya, saat ini sudah banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpaku disetiap pohon yang ada di Kota Makassar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menindak spanduk yang terpasang dipohon.
Pasalnya, saat ini sudah banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpaku di setiap pohon yang ada di Kota Makassar.
Hampir seluruh jalan di Kota Makassar yang memiliki pohon terdapat spanduk dan baliho dari setiap Calon legislatif (caleg) dan calon presiden (Capres).
Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Makassar Endang Sari mengatakan, Bawaslu perlu memahami dengan baik Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahu 2023 pasal 70 mengenai kampanye pemilu.
"Amanah kita hanya buat SK terkait lokasi pemasangan APK, sementara larangan jelas diatur dalam PKPU. Masa SK KPU Makassar yang mau jadi pedomannya Bawaslu," katanya, Selasa (19/12/23).
Harusnya, kata Endang, Bawaslu bisa dengan tegas menindaki APK yang terpaku pada pohon disetiap ruas jalan di Kota Makassar.
"Harusnya PKPU yang jadi dasar untuk bertindak, Bawaslu harus paham juga PKPU," ujarnya.
"Saya kira Bawaslu harus jadikan PKPU Kampanye sebagai rujukan dalam bertindak. Harus tuntas juga memahami isi PKPU," tambah dia.
Adapun kata Endang, Bawaslu harus membaca dan paham PKPU, karena selain undang-undang tahun 2017, PKPU nomor 15 dan PKPU 20 tahun 2023 menjadi dasar hukum bersama dalam pelaksanaan kampanye.
"Jadi pedoman bagi KPU, Bawaslu, dan peserta pemilu," ungkapnya.
Olehnya, lanjut Endang, dengan PKPU tersebut, Bawaslu bisa lebih tegas menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi semasa Kampanye, termasuk pemakuan APK pada pohon.
"Saya kira Bawaslu seharusnya tegas bahwa hal tersebut adalah temuan pelanggaran, karena melanggar PKPU Kampanye," jelasnya.
Caleg lebih berani
Sejumlah APK melanggar selama masa kampanye pada Pemilihan Umum 2024.
Pelanggaran paling banyak adalah banner calon legislator dan calon senator terpaku di pohon dan baliho caleg melanggar berada di jalan terlarang.
Para tim pemenangan pun seakan menghiraukan aturan dalam Peraturan KPU.
Mereka berani melanggar untuk bisa populer.
Mereka berani melanggar demi berlindung di balik sosialisasi.
Padahal, faktor utama keterpilihan adalah kedekatan.
Berulang kali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, berulang kali juga pelanggaran terjadi.
Belakangan ternyata Bawaslu tak mempunyai wewenang untuk menurunkan APK caleg.
Pemerintah Daerah yang punya wewenang untuk menurunkan APK di daerah terlarang.
“Regulasi KPU yang semakin longgar. Apalagi kewenangan penertiban sudah bukan lagi di Bawaslu. Ranahnya masuk di peraturan lainnya dalam hal ini pemda (Satpol),” ujar salah satu komisioner Bawaslu di Sulsel, Sabtu (15/12).
Artinya, pemerintah daerah yang punya wewenang untuk menindak pelanggar.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli prihatin dengan banyaknya pelanggaran terkait pemasangan APK.
Dia menegaskan tindakan tegas akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
"Kita berencana akan memanggil mereka untuk menurunkan karena itu tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Silakan berkampanye, tetapi jangan melanggar aturan," kata Mardiana Rusli, beberapa waktu lalu.
Di Kota Makassar ada 12 titik ruas jalan yang dilarang keras memasang spanduk dan baliho peserta pemilu.
Yakni, Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu.
Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo, dan Jl AP Pettarani.
Soal ketentuan pemasangan APK telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Rawan Politik Uang
Bawaslu Kabupaten Gowa memetakan wilayah berpotensi kerawanan politik uang pada masa pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto Avol menerangkan Bawaslu Gowa melakukan pemetaan di wilayah kecamatan, perbatasan.
Termasuk perangkat-perangkat menggunakan kepentingan tertentu.
"Karena praktek politik uang ini beragam, dia bisa berwujud dalam bentuk uang langsung, dalam bentuk sembako atau materi lainnya," katanya, Jumat (15/12)
Juanto membeberkan jika mengacu PKPU 15 perubahan 20 tahun 2023 ada beberapa item diduga termasuk dalam politik uang dalam bentuk lain.
Hanya saja, kata dia, diperhatikan 12 item dalam bentuk kampanye pada huruf H dan M, sehingga Bawaslu perlu lebih memperhatikan hal tersebut
Sebab menurut Juanto, ada banyak politik uang dalam bentuk lain.
"Bawaslu Gowa melakukan analisis hukum, kajian hukum dan melakukan pencegahan-pencegahan apa sih dimaksud dengan praktek uang, ini dalam pemetaan kita," katanya
Dia menerangkan wilayah perbatasan ini juga dikategorikan sebagai kategori berpotensi terjadi praktek politik uang transaksional antar wilayah.
Karena lanjut dia, bisa terjadi politik perdagangan atau transaksi yang kemudian tidak sadar bahwa hal tersebut adalah politik uang.
"Contohnya, ada pedagang lain masuk di wilayah Gowa atau sebaliknya, sehingga kami meminta kepada panwas dan PKD agar memetakan itu," ucapnya.
Selain itu, Juanto juga mencontohkan potensi politik uang pada pembagian kupon.
Misalnya, pembagian kupon belum diketahui maknanya dimana politik uang kupon itu.
"Nanti ketahuan ketika kupon itu ditukar dengan apa, kalau kupon itu ditukar dengan sembako bisa berpotensi politik uang dalam bentuk lain. Karena sembako dalam PKPU 15 itu dilarang. Nah ini sering terjadi sehingga pengawasan kita diperketat,” jelas Juanto.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.