Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pelecehan

Tak Terbukti Lecehkan Wanita, Dosen Hukum di Makassar Tuntut Tanggung Jawab: Nama Baik Saya Tercemar

AM selaku dosen, pengacara dan juga caleg merasa nama baiknya telah dicemarkan atas laporan dugaan pelecehan perempuan asal Palembang.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
Ilustrasi - Penyelidikan kasus dugaan pelecehan dosen kampus swasta di Makassar terhadap perempuan asal Palembang dihentikan polisi. 

AM memilih melaporkan dugaan keterangan palsu AS itu, setelah dirinya dimintai keterangan di Polda Sulsel.

"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan saya di Polda (Sulsel) pada saat diambil keterangan saya, saya mempertanyakan siapa pelapornya? Dia (penyidik) bilang AS," ujar AM.

Menurut AM, dirinya tidak mengenal AS dan tidak pernah bersentuhan kulit sedikit pun.

"Yang pertama saya tidak mengenal itu AS, yang kedua apanya yang saya pegang dianggap pelecehan. Dibilang penyidiknya tidak pernah terjadi kontak fisik," terang AM.

"Maka dengan dasar itu saya membawa laporan ke Polrestabes (Makassar) terkait masalah laporan palsu," sambungnya.

AM juga mengaku telah mengecek rekaman CCTV melalui timnya terkait adanya dugaan pelecehan yang dilaporkan AS terjadi di Pengadilan Negeri Makassar.

"Rekaman CCTV itu sama dengan yang diambil penyidik Polda. Saya melihat di ruangan bahwa saya disebut berada di pintu menghalangi, saya melihat pelapor itu berada jauh di dekat saya," katanya.

"Saya lihat di tempat parkir juga sama, saya tidak pernah menyentuh kecuali saya berhadapan dengan pengacaranya," ucap AM.

Sekedar diketahui, saat itu AM dan AS berada di Pengadilan Negeri Makassar untuk mengikuti sidang perdata yang melibatkan keduanya.

Sebelumnya diberitakan, dosen salah satu kampus swasta ternama di Makassar yang juga berprofesi sebagai pengacara berinisial AM, dilaporkan ke Polda Sulsel.

Baca juga: Selain Staf, Banyak Korban Lain Pelecehan oleh Kades Cabul di Takalar, Termasuk Mahasiswi

AM dilaporkan perempuan berinisial AS asal Palembang atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan itu dimasukkan ke Polda Sulsel pada 7 November, pekan lalu.

Adapun kronologi singkatnya disebutkan bahwa kejadian bermula saat AS hendak keluar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Saat itu, terlapor (AM) menghalangi dari arah depan dan disebut sangat agresif sambil berteriak dan melarang korban (AS) keluar sidang.

Kemudian disebutkan, terlapor AM juga sempat menyentuh bahu dan sekitar dada pelapor (AS).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved