Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pedang Keadilan itu, Kian Tumpul

Dewi keadilan yang memegang pedang dengan mata tertutup sering kali disebut "Lady Justice" atau "Iustitia" dalam bahasa Latin.

Editor: Sudirman
Ist
Aswar Hasan, Dosen Fisipol Unhas 

Bahwa keputusan, kebijakan, dan prioritas yang ditetapkan oleh para pemimpin memiliki dampak langsung pada efektivitas sistem hukum suatu negara.

Bahwa integritas pemimpin, komitmen terhadap supremasi hukum, dan dukungan terhadap lembaga-lembaga hukum merupakan faktor kunci dalam menentukan keberhasilan penegakan hukum di suatu negara.

Pakar hukum seperti Lon L Fuller, Joseph Raz telah menyumbangkan pemikiran dalam konteks hukum tata negara dan supremasi hukum, yang membahas aspek kepemimpinan dalam menjamin keadilan dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Sementara itu, para pakar di bidang ilmu sosiologi dan birokrasi seperti Max Weber juga membahas peran pemimpin dalam membentuk struktur otoritas dan penegakan hukum.

Jadi, kepemimpinan yang baik dapat memengaruhi penegakan hukum suatu negara secara signifikan.

Sementara itu, kepemimpinan yang buruk justru bisa merusak integritas sistem hukum dan budaya keadilan di suatu negara.

Leadership atau kepemimpinan, memengaruhi kinerja hukum di suatu negara karena pemimpin memiliki peran kunci dalam menentukan kebijakan hukum, memberikan arahan kepada lembaga penegak hukum, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Pemimpin yang efektif dapat memperkuat independensi lembaga-lembaga hukum, mendukung transparansi, dan mendorong budaya keadilan.

Sebaliknya, kepemimpinan yang lemah atau korup dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan, intervensi politik dalam proses hukum, dan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Lemahnya dan rendahnya komitmen etik kepemimpinan dalam penegakan hukum dapat memiliki dampak serius, antara lain;

Pertama, Korupsi makin merajalela, karena pemimpinnya kurang memiliki komitmen etik sehingga cenderung rentan terhadap praktek korupsi.

Hal ini dapat mencakup suap, penyalahgunaan dana publik, atau kebijakan yang mendukung kepentingan pribadi. Sejumlah data faktual, telah terpublikasikan tentang hal tersebut.

Kedua, Tidak Adanya Keadilan. Pemimpin yang tidak komitmen terhadap nilai-nilai etika dapat mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga tidak adil.

Keadilan dapat terancam jika kebijakan dan tindakan hukum didasarkan pada pertimbangan politis atau kepentingan pribadi.

Ketiga, Mempengaruhi tatanan politik yang merugikan. Pemimpin yang tidak etis mungkin menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik, mengorbankan integritas dan independensi lembaga-lembaga hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved