Opini
Pedang Keadilan itu, Kian Tumpul
Dewi keadilan yang memegang pedang dengan mata tertutup sering kali disebut "Lady Justice" atau "Iustitia" dalam bahasa Latin.
Terkait dengan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang dapat merugikan institusi pemerintah dan menyengsarakan masyarakat, akibat lemahnya komitmen pada penegakan hukum.
Sehingga masyarakat menjadi apatis, dapat kita lihat kaitannya dengan kenyataan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), dimana menunjukkan perilaku masyarakat yang semakin permisif terhadap korupsi.
Indeks perilaku antikorupsi (IPAK) masyarakat pada tahun ini lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya.
Lalu, Transparency International (TI) pada Januari 2023 memberikan catatan bahwa indeks persepsi korupsi (IPK) 2022 mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi.
Parahnya lagi, lembaga itu menyebut selama masa pemerintahan Jokowi, kualitas pemberantasan korupsi dan demokrasi cenderung terus menurun.
Di tengah kemerosotan ini, publik hanya bisa berharap akan ada perbaikan yang dilakukan para pemimpin, mulai dari proses seleksi aparat pemberantasan korupsi yang benar dan tanpa kongkalikong yang berujung utang budi.
Selain itu, sistem pencegahan korupsi yang mumpuni serta penegakan hukum yang adil, yang tidak hanya tajam ke bawah dan ke samping kiri, tapi tumpul ke atas dan ke samping kanan.
Sudah saatnya mengakhiri ironi dan hipokrasi dalam pemberantasan korupsi di negara ini.
Ikan busuk berawal dari kepalanya, baru merembet ke bagian tubuh lainnya.
Karena itu, bila mau mengakhiri kebusukan, mulailah dengan membersihkan atau mengamputasi kepala, baru bagian tubuh yang lain (Editorial MI, 9/12/2023).
FAKTOR LEADERSHIP
Dari tiga prinsip dasar tujuan hukum, yakni; 1. Kepastian hukum, 2. Kemanfaatan hukum,3. Keadilan hukum, akan hanya menjadi dokumen dan retorika politik hukum, jika tidak didukung dengan komitmen praktik leadership yang berbasis komitmen etika moral yang objektif untuk keadilan itu sendiri.
Jika tidak, hukum hanya Sekadar dilaksanakan secara formal legalistik tanpa fungsional secara berkeadilan yang didasarkan manfaatnya, karena pemimpinnya hanya melihat aspék legal formalisme hukum tanpa melihatnya dari prinsip subtansi moral etik.
Contohnya, pelaksanaaan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam tataran demokrasi bernegara (Pemilu) yang sesungguhnya bermasalah secara etik, sesuai putusan MK MK ( Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi).
Para ahli hukum, politik dan birokrasi, mengakui pentingnya peran kepemimpinan dalam penegakan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.