Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat Urus Paspor Baru atau Hilang, Biaya, Dokumen, Kantor Imigrasi Polman Sediakan Layanan Gratis

Paspor biasa terdiri 2 jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Berikut cara urus paspor baru dan hilang

|
Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@IMIGRASIPOLMAN
Ilustrasi syarat urus paspor hilang di kantor imigrasi. 

b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Prosedur

Pengurusan dapat Anda lakukan secara manual di kantor imigrasi dengan cara berikut.


1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

3. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.

4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Mekanisme Penerbitan

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

1. unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;

2. unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Biaya

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.

1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000

2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0

Tempat pengurusan

Salah satu tempat pengurusan paspor adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar di Jl Tritura nomor 12, Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ( Sulbar ).

Pelayanan paspor setiap hari kerja, mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Tempat pelayanannya cukup nyaman sebab tersedia layanan gratis fotokopi dokumen, gratis kopi atau teh, gratis WiFi, tempat bermain anak, dan ruang menyusui.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved