Syarat Urus Paspor Baru atau Hilang, Biaya, Dokumen, Kantor Imigrasi Polman Sediakan Layanan Gratis
Paspor biasa terdiri 2 jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Berikut cara urus paspor baru dan hilang
Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi.
Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme penerbitan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
Imigrasi Makassar Terbitkan 53 Ribu Paspor Elektronik di 2025, Raup PNBP Rp50 Miliar |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Bantaeng, Layani 129 Pemohon |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Makassar Catat Penerbitan 45 Ribu Paspor, Target PNBP Lampaui 136 Persen |
![]() |
---|
Permudah Pengurusan Paspor Warga, Layanan Keimigrasian Kembali Hadir di MPP Bantaeng |
![]() |
---|
Kemenag Sulsel: 50 Persen JCH Sulsel Sudah Kantongi Paspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.