Syarat Urus Paspor Baru atau Hilang, Biaya, Dokumen, Kantor Imigrasi Polman Sediakan Layanan Gratis
Paspor biasa terdiri 2 jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Berikut cara urus paspor baru dan hilang
|
Editor:
Edi Sumardi
6. Adjudikasi
Biaya
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
* Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
HILANG
Persyaratan
Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Kartu keluarga (KK)
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:
a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
Berita Terkait
Baca Juga
Kantor Imigrasi Makassar Catat Penerbitan 45 Ribu Paspor, Target PNBP Lampaui 136 Persen |
![]() |
---|
Permudah Pengurusan Paspor Warga, Layanan Keimigrasian Kembali Hadir di MPP Bantaeng |
![]() |
---|
Kemenag Sulsel: 50 Persen JCH Sulsel Sudah Kantongi Paspor |
![]() |
---|
Imigrasi Parepare Terbitkan 28.021 Paspor Selama 2024, Sumbang Penerimaan Negara Rp13,8 Miliar |
![]() |
---|
Indonesia Promosikan Desain Paspor Merah Putih di Simposium ICAO Montreal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.