Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat Urus Paspor Baru atau Hilang, Biaya, Dokumen, Kantor Imigrasi Polman Sediakan Layanan Gratis

Paspor biasa terdiri 2 jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Berikut cara urus paspor baru dan hilang

|
Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@IMIGRASIPOLMAN
Ilustrasi syarat urus paspor hilang di kantor imigrasi. 

6. Adjudikasi

Biaya

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:

* Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

HILANG

Persyaratan

Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.

1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat

2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Kartu keluarga (KK)

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:

a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved