Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penertiban APK di Makassar

Dear Caleg Makassar! Segera Turunkan APK di 12 Ruas Jalan Terlarang, Jika Tidak Bawaslu Bertindak

Hari ini jadi kesempatan terakhir para calon legislatif (caleg) untuk turunkan alat peraga kampanye (APK) secara sukarela di 12 ruas jalan terlarang

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sakinah Sudin
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Baliho caleg masih bertebaran di Jl AP Pettarani, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hari ini, Senin (4/12/2023) jadi kesempatan terakhir para calon legislatif (caleg) untuk turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara sukarela di 12 ruas jalan terlarang di Kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar akan menyisir 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK.

12 ruas jalan protokol tersebut sebagai berikut:

1. Jl Jendral Sudirman

2. Jl Jendral Ahmad Yani

3. Jl Penghibur

4. Jl Haji Bau

5. Jl Somba Opu

6. Jl Pasar Ikan

7. Jl Balai Kota

8. Jl Bawakaraeng

9. Jl Ratulangi

10. Jl Urip Sumoharjo

11. Jl Pettarani

12. Jl Ujung Pandang.

Diketahui, ruas jalan AP Pettarani, Jl Somba Opu, Jl Penghibur, Jl Urip Sumoharjo menjadi tempat favorit para caleg nakal meletakkan APKnya.

Analisis Partai Politik Kesbangpol Makassar Rachmat S mengatakan, Kesbangpol bersama dengan Bawaslu sudah melakukan sosialisasi ke setiap parpol yang ada terkait pelarangan APK di 12 ruas jalan protokol.

"Besok akan ada penindakan bersama dengan satpol untuk 12 ruas jalan tersebut," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Makassar, Senin (4/12/23).

Adapun kata Rachmat, penindakan tersebut berupa penurunan APK secara paksa di 12 jalan protokol terlarang.

"Besok sudah diturunkan secara paksa untuk APK yang melanggar," ujarnya.

Penurunan tersebut, kata Rachmat, sudah sesuai dengan aturan dari Pemkot Makassar dan Bawaslu Makassar yang dengan jelas mengatur regulasi pelarangan APK di 12 ruas jalan.

"Karena sudah ada peraturannya, ada perawalinya dari lingkungan hidup yang aturan mengenai pelarangan," ungkapnya.

Olehnya, Pemkot Makassar berkoordinasi dengan Bawaslu Makassar akan menurunkan baliho dan spanduk caleg nakal mulai pagi hari besok.

"Besok kemungkinan bergerak jam 8 pagi, arahan Bawaslu nanti ditentukan tempat ngumpul," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved