Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penertiban APK di Makassar

Besok, Bawaslu dan Pemkot Makassar Copot Paksa Spanduk Terpaku di Pohon

Tidak hanya terpasang di 12 jalan larangan saja, setiap jalan yang diperbolehkan tetap melanggar regulasi dari KPU.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Beberapa spanduk dipaku di pohon sepanjang ruas Jalan Hertasning, Makassar, Senin (4/12/2023). Bawaslu dan Pemkot Makassar bakal copot paksa spanduk terpaku di pohon. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah enam hari memasuki masa kampanye di Kota Makassar.

Namun, dalam masa kampanye kali ini, semakin banyak perserta pemilu melakukan pelanggaran.

Seperti halnya pemasangan spanduk di pohon lalu memakunya.

Dari pantauan Tribun Timur, spanduk calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) dipaku di pohon pada beberapa ruas jalan di Makassar.

Jejeran spanduk dan baliho caleg secara terang-terangan terlihat dengan jelas disetiap pohon-pohon yang ada.

Tidak hanya terpasang di 12 jalan larangan saja, setiap jalan yang diperbolehkan tetap melanggar regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mulai dari Jl Veteran Selatan hingga traffic light perempatan Jl Andi Djemma, terlihat jejeran spanduk bertebaran disetiap pohon yang ada di trotoar jalan.

Baca juga: Bawaslu Makassar Warning Parpol dan Caleg Turunkan APK Hari Ini

Masuk ke jalan Andi Djemma, juga terlihat beberapa spanduk dari Parpol dan Caleg terpaku di pohon.

Lalu Jalan Beulovard juga menjadi tempat pemasangan APK para caleg untuk dipaku di pohon yang ada.

Terpampang, depan Hotel Myko beberapa spanduk dari salah satu Parpol memaku spanduknya di pohon.

Bahkan hingga jalan Hertasning sekalipun ikut menjadi sasaran bagi para caleg nakal.

Kepala Bidang Analisis Partai Politik Kesbangpol Makassar Rachmat S mengatakan, APK yang terpasang di pohon akan ikut ditertibkan Selasa besok.

Baca juga: Catat! Ini Lokasi yang Boleh Dipasangi APK di Kecamatan Mare, Sibulue, dan Barebbo di Bone

"Itu diturunkan juga, karena sudah melanggar lingkungan hidup," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Makassar, Senin (4/12/2023).

Rachmat mengaku, sudah beberapa laporan masuk dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Bawaslu dan Pemkot Makassar mengenai maraknya pemasangan APK di pohon.

"Ada penyampaian dan laporan, itu juga diprotes oleh lembaga-lembaga," ujarnya.

Rachmat menjelaskan, besok Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar akan ikut terlibat dalam pembersihan baliho caleg nakal.

"Dinas lingkungan hidup juga setiap hari melakukan pencabutan jika ada yang memaku di pohon," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved