Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penertiban APK di Makassar

Bawaslu Bongkar Paksa APK di 12 Ruas Jalan Protokol Makassar, Termasuk Gambar Prabowo-Gibran

Dua regu tersebut masing-masing menyisir enam ruas jalan protokol yang dilarang pemasangan APK.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Renaldi
Penertiban alat peraga kampanye oleh Bawaslu Makassar di Jl Penghibur, Kota Makassar, Selasa (5/12/23) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar pada 12 ruas jalan terlarang di Kota Makassar, Selasa (5/12/23).

Tim Bawaslu Makassar dibagi menjadi dua regu.

Dua regu tersebut masing-masing menyisir enam ruas jalan protokol yang dilarang pemasangan APK.

Bawaslu dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhi mengatakan, penertiban kali ini sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Makassar.

Regu pertama menyisir Jl Somba Opu, Jl Penghibur, Jl Pasar Ikan, Jl Ahmad Yani, Jl Jendral Sudirman, Jl Haji Bau.

Sementara untuk regu kedua menyisir Jl Ratulangi, Jl Ujung Pandang, Jl Bawakaraeng, Jl Balai Kota, Jl Urip Sumoharjo dan Jl AP Pettarani.

Dari pantauan Tribun Timur di regu pertama, sepanjang Jl Somba Opu hingga Jl Penghibur banyak baliho dari calon legislatif (Caleg) yang ditertibkan.

Baliho tersebut rata-rata milik dari caleg Partai Gerindra yang diturunkan paksa oleh Bawaslu Makassar.

Jl Pasar Ikan juga masuk bagian dalam pencopotan baliho milik beberapa partai, seperti terlihat ada baliho caleg dari PSI yang dicopot.

Tak hanya baliho dan spanduk, umbul-umbul dan bendera partai juga ikut diangkut dalam ajang bersih-bersih kali ini.

Saat dinaikan diatas mobil, beberapa kerangka APK harus dipatahkan terlebih dahulu agar muat naik ke mobil pengangkut.

"Karena adanya Perwali tentang 12 ruas jalan dan seperti yang dinyatakan oleh KPU bahwa 12 ruas itu dilarang berkampanye," kata Ahmad saat penertiban APK di Jl Somba Opu, Kota Makassar, Selasa (5/12/23).

Beberapa APK yang ditertibkan adalah mulai dari umbul-umbul, bendera, hingga spanduk dan baliho.

"Yang kami ambil segala bentuk APK, sesuai dengan yang bisa kita jangkau," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved