Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penertiban APK di Makassar

BREAKING NEWS: Bawaslu Tertibkan APK di Jl Protokol Makassar, Baliho Gerindra Terbanyak Diturunkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebar 12 ruas jalan terlarang di Kota Makassar, Selasa (5/12/23).

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Tribun-Timur.com/Renaldi
Penertiban alat peraga kampanye oleh Bawaslu Makassar di Jl Penghibur, Kota Makassar, Selasa (5/12/23) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebar 12 ruas jalan terlarang di Kota Makassar, Selasa (5/12/23).

Tim Bawaslu Makassar dibagi menjadi dua regu.

Setiap regu masing-masing menyisir enam ruas jalan protokol yang dilarang memasang APK.

Bawaslu dibackup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Regu pertama menyisir Jl Somba Opu, Jl Penghibur, Jl Pasar Ikan, Jl Ahmad Yani, Jl Jendral Sudirman, Jl Haji Bau.

Sementara regu kedua menyisir Jl Ratulangi, Jl Ujung Pandang, Jl Bawakaraeng, Jl Balai Kota, Jl Urip Sumoharjo dan Jl AP Pettarani.

Dari pantauan Tribun Timur di regu pertama, sepanjang Jl Somba Opu hingga Jl Penghibur banyak baliho dari calon legislatif (Caleg) yang ditertibkan.

Baliho tersebut rata-rata milik dari caleg Partai Gerindra yang diturunkan paksa oleh Bawaslu Makassar.

Jl Pasar Ikan juga masuk bagian dalam pencopotan baliho milik beberapa partai.

Seperti baliho caleg dari PSI yang dicopot.

Tak hanya baliho dan spanduk, umbul-umbul dan bendera partai juga ikut diangkut.

Saat dinaikan di atas mobil, beberapa kerangka APK harus dipatahkan terlebih dahulu agar muat naik kedalam mobil pengangkut.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhi mengatakan, penertiban kali ini sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Makassar.

"Karena adanya Perwali tentang 12 ruas jalan dilarang berkampanye," ujarnya, Selasa (5/12/23).

Beberapa APK yang ditertibkan mulai dari umbul-umbul, bendera, hingga spanduk dan baliho.

"Yang kami ambil segala bentuk APK, sesuai yang bisa kita jangkau," ujarnya.

Bawaslu sudah memberikan surat edaran kepada seluruh liaison officer (LO) masing-masing partai politik (parpol) untuk menurunkan APK mereka di 12 ruas jalan tersebut.

"Kita sudah sampaikan surat dari 1 November kemarin, kita beri waktu tiga hari sampai hari senin, dan hari ini kita tindaki," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved