Penertiban APK di Makassar
Bawaslu Makassar Warning Parpol dan Caleg Turunkan APK Hari Ini
Bawaslu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) setiap peserta pemilu di 12 ruas jalan terlarang.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kembali mengingatkan para partai politik (Parpol) dan Calon legislatif (Caleg) untuk segera menurunkan spanduk di 12 ruas jalan terlarang.
Pasalnya, Bawaslu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) setiap peserta pemilu di 12 ruas jalan terlarang, Selasa (13/4/2023).
Ruas jalan protokol tersebut, mulai dari Jl Jendral Sudirman, Jl Jendral Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Bawakaraeng, Jl Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo, dan Jl Pettarani.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar, Risal Suaib mengatakan surat peringatan (SP) sudah diedarkan oleh Bawaslu mulai dari 1 November hingga saat ini.
Bawaslu Makassar memberikan waktu selama tiga hari untuk para caleg agar menurunkan APK mereka di 12 ruas jalan larangan.
"Pertemuan ini perihal SP kemarin yang ke partai-partai yang di hari Jumat itu. Nah, ini tindak lanjut untuk kesekapatannya hari ini untuk besok adanya penertiban," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Makassar, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Dear Caleg Makassar! Segera Turunkan APK di 12 Ruas Jalan Terlarang, Jika Tidak Bawaslu Bertindak
Risal memberikan peringatan kepada setiap parpol dan caleg yang ada agar segera menurunkan APK mereka jika tidak ingin diturunkan secara paksa.
Bahkan, jika sudah melewati hari Senin ini, maka sudah tak ada keringanan lagi bagi para caleg dan parpol untuk menurunkan sendiri APK mereka.
"Sudah tidak ada kalau berdasarkan dari perihal surat yang kemarin itu kan Jumat untuk tiga hari, Sabtu, Minggu, Senin," ujarnya.
"Berarti ini hari harus mereka sudah turunkan, kalau tidak, kita yang turunkan besok, dalam artian, penertibannya besok," tambahnya.
Pasalnya, KPU sudah mengeluarkan regulasi mengenai jalan terlarang pada masa kampanye.
Olehnya, saat ini Bawaslu Makassar juga akan memanggil Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilaluk 12 ruas jalan larangan tersebut.
"Untuk besok kemudian ada penertiban, disitu kita bersama-sama dalam hal ini panwascam dan PKD-nya, pengawas kelurahan dan desanya untuk menertibkan APK," jelasnya.(*)
DLH Kewalahan Copot APK Caleg di Pohon, 1 Bulan 7 Kg Paku Terkumpul, Siang Dicopot Malam Ada Lagi |
![]() |
---|
Bawaslu Bongkar Paksa APK di 12 Ruas Jalan Protokol Makassar, Termasuk Gambar Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bawaslu Tertibkan APK di Jl Protokol Makassar, Baliho Gerindra Terbanyak Diturunkan |
![]() |
---|
198 Anggota Bawaslu dan 100 Personel Satpol PP Turun Tertibkan APK Caleg 'Nakal' di Makassar |
![]() |
---|
Besok, Bawaslu dan Pemkot Makassar Copot Paksa Spanduk Terpaku di Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.