Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penertiban APK di Makassar

Bawaslu Makassar Warning Parpol dan Caleg Turunkan APK Hari Ini

Bawaslu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) setiap peserta pemilu di 12 ruas jalan terlarang.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Rapat Koordinasi Bawaslu Makassar dan Pemerintah Kota Makassar di Kantor Bawaslu Makassar, Senin (4/12/2023). Bawaslu kembali mengingatkan para parpol dan Calon legislatif (caleg) untuk segera menurunkan spanduk di 12 ruas jalan terlarang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kembali mengingatkan para partai politik (Parpol) dan Calon legislatif (Caleg) untuk segera menurunkan spanduk di 12 ruas jalan terlarang.

Pasalnya, Bawaslu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) setiap peserta pemilu di 12 ruas jalan terlarang, Selasa (13/4/2023).

Ruas jalan protokol tersebut, mulai dari Jl Jendral Sudirman, Jl Jendral Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Bawakaraeng, Jl Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo, dan Jl Pettarani.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar, Risal Suaib mengatakan surat peringatan (SP) sudah diedarkan oleh Bawaslu mulai dari 1 November hingga saat ini.

Bawaslu Makassar memberikan waktu selama tiga hari untuk para caleg agar menurunkan APK mereka di 12 ruas jalan larangan.

"Pertemuan ini perihal SP kemarin yang ke partai-partai yang di hari Jumat itu. Nah, ini tindak lanjut untuk kesekapatannya hari ini untuk besok adanya penertiban," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Makassar, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Dear Caleg Makassar! Segera Turunkan APK di 12 Ruas Jalan Terlarang, Jika Tidak Bawaslu Bertindak

Risal memberikan peringatan kepada setiap parpol dan caleg yang ada agar segera menurunkan APK mereka jika tidak ingin diturunkan secara paksa.

Bahkan, jika sudah melewati hari Senin ini, maka sudah tak ada keringanan lagi bagi para caleg dan parpol untuk menurunkan sendiri APK mereka.

"Sudah tidak ada kalau berdasarkan dari perihal surat yang kemarin itu kan Jumat untuk tiga hari, Sabtu, Minggu, Senin," ujarnya.

"Berarti ini hari harus mereka sudah turunkan, kalau tidak, kita yang turunkan besok, dalam artian, penertibannya besok," tambahnya.

Pasalnya, KPU sudah mengeluarkan regulasi mengenai jalan terlarang pada masa kampanye.

Olehnya, saat ini Bawaslu Makassar juga akan memanggil Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilaluk 12 ruas jalan larangan tersebut.

"Untuk besok kemudian ada penertiban, disitu kita bersama-sama dalam hal ini panwascam dan PKD-nya, pengawas kelurahan dan desanya untuk menertibkan APK," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved