Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokasi Kampanye Terbuka

Sudah Dilarang KPU, Baliho Rezki hingga Melani Mustari Masih Kokoh di Jl AP Pettarani

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan titik jalan larangan pemasangan APK.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Baliho caleg masih bertebaran di Jl AP Pettarani, Rabu (29/11/2023). (Siti Aminah) 

Masih di Jl AP Pettarani, baliho milik caleg DPRD Sulsel Rezki Mulfiati Lutfi juga menarik perhatian.

Pengamatan Tribun Timur, ada dua baliho besarnya yang terpasang di sepanjang Jl AP Pettarani.

Selain itu, beberapa baliho dan spanduk caleg lainnya juga masih betah bertengger di jalan-jalan protokol.

Seperti baliho milik Amirul Yamin IAS di Jl AP Pettarani, hingga baliho Capres-cawapes.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Risal Suaib mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan hal itu.

Rizal mengaku tidak bisa mengambil keputusan sendiri, ada empat pimpinan lainnya di Bawaslu yang bisa jadi punya persepsi yang berbeda.

"Mau didiskusikan dulu di internal, belum fix juga sejauh mana perspektif pimpinan lain," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (29/11/2023).

Menurut pandangan pribadinya, APK yang masih ada di titik-titik pelarangan sebenarnya sudah masuk dalam pelanggaran kampanye.

Ada dua bahkan regulasi yang dilanggar, pertama Perwali nomor 28 tahun 2023, kedua regulasi yang ada di KPU.

"Kalau menurutku (baliho di 12 ruas jalan) sudah melanggar perwali, kedua  karena ini sudah masuk kampanye dan PKPU serta merta mengambil perwali sebagai acuan, berarti dua kali pelanggarannya menurut saya," katanya.

Kendati disebut pelanggaran, Bawaslu belum bisa mengambil tindakan karena belum ada kesepakatan di internal lembaga pengawas pemilu ini.

Soal teknisnya juga belum dituntaskan, mekanisme penurunan APK juga belum dirumuskan.

"Dulu itu sebelum masuk kampanye sempat ada penurunan semua APK di 12 ruas jalan sesuai Perwali nomor 28 tahun 2023, itu diturunkan oleh satpol PP,  Panwascam sebagai bagian dari Bawaslu hanya mengawal prosesnya dibelakang," jelasnya 

"Persoalannya sekarang apakah Bawaslu di depan atau tetap di belakang seperti pada saat sosialisasi, Itu yang belum kami putuskan," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved