Lokasi Kampanye Terbuka
Sudah Dilarang KPU, Baliho Rezki hingga Melani Mustari Masih Kokoh di Jl AP Pettarani
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan titik jalan larangan pemasangan APK.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk calon legislatif hingga calon presiden dan wakil presiden masih terpasang di ruas-ruas jalan nasional.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan titik jalan larangan pemasangan APK.
Antara lain di Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur.
Selanjutnya Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balaikota.
Selanjutnya Jalan Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumiharjo dan Jl Andi Pangeran Pettarani.
Hanya saja, dua hari pasca dimulainya masa kampanye, sejumlah APK masih terpasang kokoh di beberapa titik larangan tersebut.
Di Jl AP Pettarani misalnya, baliho raksasa milik Caleg DPRD Makassar asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Melani Mustari belum diturunkan.
Diketahui baliho itu sudah terpasang beberapa bulan sebelumnya, jauh sebelum tahapan kampanye dimulai.
Baliho tersebut sangat kontras, menarik perhatian pengguna jalan jika melintas di Jl AP Pettarani.
Di spanduk itu, mantan politisi Golkar ini menggunakan almamater hijau dan hijab berwarna putih.
Nomor urut caleg DPRD Makassar ini juga ditonjolkan.
Melani juga memasang gambar Ketua PPP Sulsel, Imam Fauzan di belakang fotonya.
Identitas Imam Fauzan sebagai Caleg DPR RI Dapil 8 juga tertulis detail.
Selanjutnya, di samping baliho raksasa milik Melani Mustari, juga terpasang baliho lainnya.
Baliho tersebut milik Caleg DPR RI Dapil Sulsel I asal Gerindra, Azikin Solthan.
Masih di Jl AP Pettarani, baliho milik caleg DPRD Sulsel Rezki Mulfiati Lutfi juga menarik perhatian.
Pengamatan Tribun Timur, ada dua baliho besarnya yang terpasang di sepanjang Jl AP Pettarani.
Selain itu, beberapa baliho dan spanduk caleg lainnya juga masih betah bertengger di jalan-jalan protokol.
Seperti baliho milik Amirul Yamin IAS di Jl AP Pettarani, hingga baliho Capres-cawapes.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Risal Suaib mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan hal itu.
Rizal mengaku tidak bisa mengambil keputusan sendiri, ada empat pimpinan lainnya di Bawaslu yang bisa jadi punya persepsi yang berbeda.
"Mau didiskusikan dulu di internal, belum fix juga sejauh mana perspektif pimpinan lain," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (29/11/2023).
Menurut pandangan pribadinya, APK yang masih ada di titik-titik pelarangan sebenarnya sudah masuk dalam pelanggaran kampanye.
Ada dua bahkan regulasi yang dilanggar, pertama Perwali nomor 28 tahun 2023, kedua regulasi yang ada di KPU.
"Kalau menurutku (baliho di 12 ruas jalan) sudah melanggar perwali, kedua karena ini sudah masuk kampanye dan PKPU serta merta mengambil perwali sebagai acuan, berarti dua kali pelanggarannya menurut saya," katanya.
Kendati disebut pelanggaran, Bawaslu belum bisa mengambil tindakan karena belum ada kesepakatan di internal lembaga pengawas pemilu ini.
Soal teknisnya juga belum dituntaskan, mekanisme penurunan APK juga belum dirumuskan.
"Dulu itu sebelum masuk kampanye sempat ada penurunan semua APK di 12 ruas jalan sesuai Perwali nomor 28 tahun 2023, itu diturunkan oleh satpol PP, Panwascam sebagai bagian dari Bawaslu hanya mengawal prosesnya dibelakang," jelasnya
"Persoalannya sekarang apakah Bawaslu di depan atau tetap di belakang seperti pada saat sosialisasi, Itu yang belum kami putuskan," sambungnya. (*)
Caleg NasDem Tandem Baliho di Luwu, Perindo Sendiri-sendiri |
![]() |
---|
KPU Palopo Siapkan Alat Peraga Kampanye |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Sinjai Dibongkar Paksa, Bawaslu Diprotes Tim Keluarga |
![]() |
---|
Catat! Ini Lokasi yang Boleh Dipasangi APK di Kecamatan Mare, Sibulue, dan Barebbo di Bone |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Makassar Mejeng di Zona Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.