Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

4 Pimpinan KPK Siap Hadapi Polisi Usai Firli Bahuri Tersangka, Pekan Ini Diperiksa Dalam Kasus SYL

Pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Empat pimpiman KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. 

Ia pun memastikan dirinya dan pimpinan KPK lainnya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan nanti.

"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," ucapnya.

Firli Bahuri dan SYL Juga Diperiksa Lagi

Selain itu, penyidik Polda metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan kembali kepada Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Betul (Firli Bahuri dan SYL diperiksa) minggu depan (pekan ini)," kata Ade Safri.

Ade menerangkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah ahli lainnya yang pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus.

Meski begitu, Ade tidak merinci hari pemeriksaan terhadap tersangka, saksi hingga para ahli tersebut.

91 Saksi Diperiksa Sebelum Tersangkakan Firli Bahuri

Sebelumnya, Ade menuturkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved