Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

4 Pimpinan KPK Siap Hadapi Polisi Usai Firli Bahuri Tersangka, Pekan Ini Diperiksa Dalam Kasus SYL

Pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Empat pimpiman KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa pekan ini oleh Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pimpiman KPK bakal diperiksa sebagai saksi.

Deretan saksi yang diperiksa yakni empat pimpinan KPK, SYL, Firli Bahuri hingga ke level saksi ahli. 

Sayangnya Polda Metro tak merinci kapan waktu pemeriksaan para saksi.

Wakil Ketua KPK sudah menyatakan diri siap hadir memberikan keterangan jika dipanggil Polda Metro Jaya.

Polda Metro Gilir Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK

Pimpinan KPK lainnya juga ikut diperiksa buntut Firli Bahuri jadi tersangka di kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Empat pimpinan KPK yang bakal diperiksa penyidik Polda Metro dan Bareskrim Polri yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat (24/11/2023).

Terpisah empat pimpinan KPK disebut siap memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

 Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ucapnya, Sabtu.

Johanis Tanak menuturkan, pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved