Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Kasus Brankas Narkoba di UNM? Polisi Sita Aset TPPU Senilai Rp1 Miliar

Dalam kasus TPPU ini, San diduga menjalankan usaha lain dari hasil penjualan narkoba bersama istri yang berinisial SK.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Mobil dan motor milik SND alias SAN yang diduga hasil TPPU Narkoba disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.(Dok, Ditresnarkoba Polda Sulsel). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus brankas narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menarik perhatian pada awal Juli kini memasuki tahap baru, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulsel menyita sebuah mobil dan motor yang diduga merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh salah satu dari enam tersangka yang berinisial SND alias San.

San diduga menggunakan hasil penjualan narkoba dari brankas tersebut untuk modal usaha, yang menghasilkan aset berupa mobil, motor, buku tabungan, dan perlengkapan rias senilai diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

"Yang disita, motor dan mobil. Ada juga buku tabungan, alat baju rias, penyewaan baju rias," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Darianto.

Mobil yang disita adalah HRV hitam dan motor Kawasaki 250 CC.

Dalam kasus TPPU ini, San diduga menjalankan usaha lain dari hasil penjualan narkoba bersama istri yang berinisial SK.

"San ini sudah ditahan di Lapas Klas I Makassar. Sudah lama ditahan tapi penyitaan TPPU baru dilakukan belakangan ini," ujarnya.

Sebelumnya, pada awal Juni 2023, polisi mengungkap jaringan narkoba di UNM Makassar. Saat itu, brankas yang disembunyikan para tersangka ditemukan di tanah di salah satu sekretariat di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM Parangtambung.

Brankas tersebut memiliki dimensi 35x25x25 sentimeter dan ditanam dalam lubang selebar 40x40 sentimeter. Di dalamnya terdapat sejumlah sachet kosong kecil, satu sachet esktasi, ganja, dan catatan penyaluran narkotika.

Polisi menetapkan enam tersangka berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37) yang terlibat dalam kasus ini.

Berlanjut dari interogasi polisi, para tersangka berperan sebagai kurir barang haram tersebut. Sedangkan pengendalinya adalah narapidana SAN yang mendekam di Rumah Tahanan Jeneponto.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap SAN. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SAN adalah bandar jaringan narkoba tersebut.

TPPU dalam kasus narkotika ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dengan beberapa instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak aset dan alur transaksi para bandar narkoba.

Diketahui, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering merupakan pengolahan uang hasil kejahatan atau bisnis ilegal ke dalam sistem keuangan legal melalui berbagai transaksi. Tindak pidana ini diatur dalam undang-undang khusus guna mencegahnya.

Pencucian uang pada transaksi perdagangan narkotika juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 101 ayat (3) dan Pasal 136.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved