Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Komjen Firli Bahuri Tambah Daftar Jenderal Polisi Jadi Tersangka Setelah Susno, Joko, Ferdy, Teddy

Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menambah daftar jenderal polisi menjadi tersangka dalam dua dekade terakhir

Editor: Ari Maryadi
Kompas.com
Kolase daftar jenderal polisi jadi tersangka dalam 2 dekade terakhir. 

Petinggi polisi itu merupakan terpidana kasus suap red notice konglomerat korupsi Djoko Tjandra.

Mirisnya, dia terbukti menerima SGD200 ribu dan US$370 ribu dari pengusaha Djoko Tjandra terkait penghapusan status red notice.

Foto kolase Irjen Polisi Napoleon Bonaparte
Foto kolase Irjen Polisi Napoleon Bonaparte (TribunMedan)

Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

9. Irjen Pol Ferdy Sambo

Ferdy Sambo adalah mantan Kepala Divisi Propam Polri.

Pangkat terakhirnya yakni Inspektur Jenderal atau jenderal bintang dua.

Ferdy Sambo sempat menjadi jenderal bintang dua termuda Polri.

Ia meraih pangkat Irjen saat berumur 47 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jebolan Akpol 1994 itu akan berhadapan dengan sosok jenderal bintang tiga dalam sidang banding putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jebolan Akpol 1994 itu akan berhadapan dengan sosok jenderal bintang tiga dalam sidang banding putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). (Tribunnews)

Pada tanggal 13 Februari 2023, setelah menjalani persidangan selama tiga bulan di Jakarta Selatan Pengadilan Negeri, Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Pada 15 Februari 2023, Sambo mengajukan banding atas hukumannya, dua hari setelah vonisnya.

Banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April 2023, dan mempertahankan bahwa Sambo akan tetap dihukum mati.

Namun, pada bulan Mei 2023, Sambo mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia.

Bandingnya diterima dan pada tanggal 8 Agustus 2023 hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.

10. Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Brigjen Pol Hendra Kurniawan pernah menjabat Karopaminal Divpropam Polri di era Ferdy Sambo.

Pria kelahiran 16 Maret 1974 itu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice (kolase tribunnews)
Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice (kolase tribunnews) (Tribunnews.com)

Hendra resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri melalui sidang komisi kode etik polri yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2022.

Hendra, lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam bidang propam. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.

Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan jenderal bintang satu itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

11. Irjen Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. lahir 23 November 1970 adalah lulusan Akpol 1993.

Ia pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Pada 2022 lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati.
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati. (DOK POLDA SUMBAR)

Penetapan tersebut berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita dan kawan-kawan/dalam status terpidana.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. 

Pada tanggal 9 Mei 2023. Teddy divonis dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan amar putusan PN Jakbar yang dibacakan oleh hakim Jon Sarman Saragih.

Tanggal 6 Juli 2023, dalam putusan sidang banding yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Teddy dan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved