Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel

Penetapan UMP Sulsel Molor 3 Jam, Pj Gubernur Rapat Tertutup Bareng Aliansi Buruh

Pantauan Tribun-Timur.com, pengumuman tak kunjung disampaikan hingga pukul 16.45 Wita.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Faqih
Potret Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel saat rapat tertutup antara Pj Gubernur Bahtiar bersama Aliansi Buruh Senin (20/11/2023) 

Pasalnya, ada perbedaan signifikan usulan besaran UMP dari pihak buruh maupun pengusaha.

Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.

Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan 7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.

Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen.

Kini, keputusan terkait besaran UMP 2024 di tangan Pj Gubernur Bahtiar. (*/tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved