UMP Sulsel
Penetapan UMP Sulsel Molor 3 Jam, Pj Gubernur Rapat Tertutup Bareng Aliansi Buruh
Pantauan Tribun-Timur.com, pengumuman tak kunjung disampaikan hingga pukul 16.45 Wita.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Pasalnya, ada perbedaan signifikan usulan besaran UMP dari pihak buruh maupun pengusaha.
Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.
Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.
Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan 7,14 persen.
Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.
PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.
Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen.
Kini, keputusan terkait besaran UMP 2024 di tangan Pj Gubernur Bahtiar. (*/tribun-timur.com)
Pengusaha dan Buruh di Sulsel Belum Deal soal Struktur Skala Upah |
![]() |
---|
Buruh Desak Pj Gubernur Evaluasi SK UMP 1,45 Persen Sampai Desember, KSPSI Siapkan Gugatan |
![]() |
---|
Tolak UMP Sulsel 2024, Serikat Pekerja dan Buruh Tuding Pj Gubernur Tunduk Kepentingan Oligarki |
![]() |
---|
BI Nilai Kenaikan UMP Sulsel Rp49 Ribu Tidak Terlalu Berdampak pada Inflasi |
![]() |
---|
UMP Sulsel Naik, Disnakertrans Luwu Segera Sosialisasi ke Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.