Bawaslu Luwu
200 APK Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP di Luwu, Caleg PKS: Modal Rp500 Ribu Per Baliho
Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Satpol PP tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muh Sauki Maulana/TRIBUN TIMUR
Bawaslu Luwu bersama Satpol PP menertibkan APK dan APS yang terlanjur terpasang sebelum masa kampanye.
"Pasal 79 juga dijelaskan partai politik hanya diperbolehlan melakulan sosialisasi pasca penetapan DCT tanggal 3 November 2023," terangnya.
Irpan menambahkan, tak hanya APK, beragam APS yang terpasang di area yang dilarang Perda dan Perbup juga ikut diamankan.
"Untuk APK atau APS yang terpasang di tempat-tempat umum yang kami tertibkan disimpan di beberapa titik. Ada di Kantor Bawaslu Luwu, ada juga di Sekretariat Panwascam Kamanre," tuturnya.
"Adapun APK yang terpasang di pekarangan yang ditertibkan di depan rumah warga kami simpan kembali di rumah tersebut," sambugnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Bawaslu Luwu
65 Pengawas TPS Larompong Luwu Belajar Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu |
![]() |
---|
Bawaslu Luwu Temukan Ratusan Calon Anggota KPPS Terdaftar Anggota Partai, Apa Kata Ketua KPU? |
![]() |
---|
Jelang Nataru, Bawaslu Luwu Pantau Aktivitas Kampanye |
![]() |
---|
Bawaslu Luwu Timur Warning Anggota DPRD Tak Manfaatkan Reses untuk Kampanye |
![]() |
---|
4 Bulan, Bawaslu Luwu Laporkan Satu Camat dan Satu Kepala Puskesmas ke KASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.