Bawaslu Luwu
200 APK Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP di Luwu, Caleg PKS: Modal Rp500 Ribu Per Baliho
Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Satpol PP tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Satpol PP tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terlanjur terpasang.
Bawaslu Luwu dan Satpol PP mulai menyisir APK dan APS itu dari Kecamatan Larompong Selatan hingga Walmas.
Selama dua hari, Bawaslu dan Satpol PP berfokus pada APK yang melanggar PKPU 15 tahun 2023 Pasal 69.
Komisioner Bawaslu Luwu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin mengaku, setidaknya ada 200 lebih APK dan APS diturunkan.
"Kalau untuk jumlah pastinya, kita masih menunggu data dari teman-teman Panwascam. Mengingat, sampai hari ini proses penertiban masih berlangsung. Tapi kalau diperkirakan, ada lebih dari 200 APK dan APS yang ditertibkan," jelasnya, Sabtu (18/11/2023).
Kata Asriani, tak hanya baliho caleg saja, pihaknya juga menyasar baliho dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Untuk APK Capres dan Cawapres, yang masuk di wilayah estetika, itu juga diturunkan Satpol PP," ujarnya.
"Untuk APK dan BK yg di wilayah privat kita hanya turunkan dan dapat di pasang kembali jika sudah tanggal 28 November. Sedangkan untuk di wilayah larangan Perda sebahagian diturunkan dan sebahagian disimpan atau dipinggirkan," sambungnya.
Sekretaris DPD Partai PKS Luwu Usri Usman mengaku, pihaknya tak terganggu dengan penertiban yang dilakukan Bawaslu.
"Caleg kami tidak terganggu. Karena ini sudah komitmen kita dengan Bawaslu, sebelum tanggal 10 November, semua APK harus diturunkan karena belum masuk masa kampanye. Justru kami memberi apresiasi terhadap jajaran Bawaslu," tuturnya.
Menurut Usri, setelah masa kampanye, pihaknya kembali menginstruksikan kepada setiap caleg agar memasang APK sesuai tempat rujukan dari KPU Luwu.
"Untuk modal baliho ukuran 2x3 meter itu sampai Rp500 ribu sama pasangnya yah. Itu sudah termasuk baliho dengan frame rangka," akunya.
Ketua Bawaslu Luwu Irpan menerangkan, pemasangan APK setiap caleg atau partai politik sebetulnya dilarang sebelum memasuki masa kampanye.
"Sebelum turun penertiban, saya memberikan pengarahan, bahwa yang ditertibkan adalah APK yang telah terpasang sebelum dimulainya masa kampanye. Sebagaimana dalam PKPU 15 tahun 2023 pada Pasal 69," ujarnya.
Menurut Irpan, pasal itu menjelaskan partai politik itu dilarang melakukan kampanye sebelumnya masa tahapan kampanye.
"Pasal 79 juga dijelaskan partai politik hanya diperbolehlan melakulan sosialisasi pasca penetapan DCT tanggal 3 November 2023," terangnya.
Irpan menambahkan, tak hanya APK, beragam APS yang terpasang di area yang dilarang Perda dan Perbup juga ikut diamankan.
"Untuk APK atau APS yang terpasang di tempat-tempat umum yang kami tertibkan disimpan di beberapa titik. Ada di Kantor Bawaslu Luwu, ada juga di Sekretariat Panwascam Kamanre," tuturnya.
"Adapun APK yang terpasang di pekarangan yang ditertibkan di depan rumah warga kami simpan kembali di rumah tersebut," sambugnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
65 Pengawas TPS Larompong Luwu Belajar Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu |
![]() |
---|
Bawaslu Luwu Temukan Ratusan Calon Anggota KPPS Terdaftar Anggota Partai, Apa Kata Ketua KPU? |
![]() |
---|
Jelang Nataru, Bawaslu Luwu Pantau Aktivitas Kampanye |
![]() |
---|
Bawaslu Luwu Timur Warning Anggota DPRD Tak Manfaatkan Reses untuk Kampanye |
![]() |
---|
4 Bulan, Bawaslu Luwu Laporkan Satu Camat dan Satu Kepala Puskesmas ke KASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.