Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu Tentukan Tempat Pemasangan APK, 9 Gedung Jadi Tempat Kampanye Terbatas

Komisioner KPU Luwu Abdul Thayyib Wahid Ramli mengaku, ketetapan lokasi APK sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Muh Sauki Maulana/Tribun-Timur.com
Baliho bacaleg mulai bertebaran di jalan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Baliho memadati depan Pasar Suli, Kecamatan Suli, Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner KPU Luwu Abdul Thayyib Wahid Ramli mengaku, ketetapan lokasi APK sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Keputusan itu tertuang kedalam Keputusan KPU Luwu Nomor 620 tahun 2023.

"Tapi kalau yang di tempat privat milik perorangan atau swasta bisa juga tapi harus ada izin tertulis dari pemilik," jelasnya, Jumat (17/11/2023).

Kata Thayyib, selain tempat pemasangan APK, pihaknya juga sudah mengatur lokasi pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas.

"Ada 8 gedung. Pertama Gedung PKK Belopa, kemudian Gedung Samaturu Suli, Gedung Rio Rennu Larompong, Gedung Pertemuan Bua, Gedung Pertemuan Masyrakat Tumbubara Bajo Barat, Gedung Paroki Lamasi, Gedung Pertemuan Batusitanduk Walenrang, Gedung Pertemuan Desa Bakti Ponrang Selatan," tuturnya.

Berikut lokasi pemasangan APK

DAPIL I:

Lapangan Andi Djemma Kecamatan Belopa

Lapangan Andi Leluasa Kecamatan Kamanre

DAPIL II:

Lapangan A. Mangile Kecamatan Suli

Lapangan Puang Bukku Lindajang Kecamatan Suli Barat

DAPIL III:

Lapangan Veteran Kecamatan Larompong

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved