Headline Tribun Timur
Upah Minimum Dipastikan Naik, Penetapan Paling Lambat 21 November 2023
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang mengatakan kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan ke buruh.
Menurut Basri Abbas, dengan kenaikan 15 persen, daya beli buruh ini bisa kembali. “Kita rasakan sekarang daya beli itu tidak ada.
Hanya mampu bertahan hidup seperti biasa,” katanya.
Dengan 15 persen ini buruh yakin, daya beli mereka bisa normal dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
“Kita harapkan UMP 2024, Pemprov Sulsel dapat memahami ini untuk membuat dekresi tanpa ikut terus dengan pusat. Dekresi hukum itu, kita harapkan karena kondisi Sulsel sudah maju secaa industri dan bahan pokok sudah naik,” ujarnya.
Formula Perhitungan
Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terdapat perhitungan upah minimum untuk 2024.
Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan Faktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).(faq)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.