Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Upah Minimum Dipastikan Naik, Penetapan Paling Lambat 21 November 2023

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang mengatakan kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan ke buruh.

Editor: Alfian
Shutterstock
Ilustrasi - Serikat buruh di Sulsel mendesak agar upah minimum provinsi (UMP) 2024 mendatang, dinaikkan hingga 15 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Upah minmum dipastikan naik tahun depan. Kepastian tersebut tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang mengatakan kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni,

Inflas, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida Fauziah.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Selain itu, peningkatan upah minimum ini juga akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja para pekerja/buruh yang diberi upah sesuai dengan apa yang dikerjakannya.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tambah Menteri Ketenagakerjaan itu.

Kemudian, Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Kenaikan upah minimum ini sebelumnya sudah disuarakan oleh perwakilan buruh di Sulsel.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Basri Abbas mengatakan, mereka ingin agar upah minimum naik hingga 15 persen.

Angka itu didapatkan berdasarkan pleno DPD KSPSI Sulsel.

“Kita meminta 15 persen karena dalam 4 tahun terakhir upah buruh itu tidak pernah naik di atas 7 persen. Bahkan ada satu tahun tidak ada kenaikan. Ada juga satu tahun hanya naik satu persen,” katanya.

Menurut Basri Abbas, dengan kenaikan 15 persen, daya beli buruh ini bisa kembali. “Kita rasakan sekarang daya beli itu tidak ada.

Hanya mampu bertahan hidup seperti biasa,” katanya.

Dengan 15 persen ini buruh yakin, daya beli mereka bisa normal dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

“Kita harapkan UMP 2024, Pemprov Sulsel dapat memahami ini untuk membuat dekresi tanpa ikut terus dengan pusat. Dekresi hukum itu, kita harapkan karena kondisi Sulsel sudah maju secaa industri dan bahan pokok sudah naik,” ujarnya.

Formula Perhitungan

Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terdapat perhitungan upah minimum untuk 2024.

Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan Faktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).(faq)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved