Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMI

Kaur Renmin Yanma Polda Sulsel Cut Juwita Raih Doktor Ilmu Hukum di UMI, Lulus Predikat Pujian

Cut Juwita berhasil lulus dalam Ujian Promosi Doktor dengan predikat Pujian dan menjadi Doktor Ilmu Hukum UMI yang ke-349.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Cut Juwita saat Ujian Promosi Doktor di Pascasarjana UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (13/11/2013). Cut Juwita dalam penelitiannya mengangkat judul ‘Hakikat Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga’. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kaur Renmin Yanma Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Cut Juwita Sufirman Rahman berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Cut Juwita berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor di Pascasarjana UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (13/11/2013).

Istri Rektor UMI Prof Sufirman Rahman tersebut dalam penelitiannya mengangkat judul ‘Hakikat Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.

Ia berhasil lulus dalam Ujian Promosi Doktor dengan predikat Pujian dan menjadi Doktor Ilmu Hukum UMI yang ke-349.

Hadir dalam ujian promosi doktor tersebut Promotor Prof Sufirman Rahman, Ko-Promotor Prof Syahruddin Nawi dan Dr Hardianto Djanggih.

Sementara penyangga terdiri dari Dr Askari Razak, Prof Ilham Abbas, Prof Kamal Hidjaz, Prof Laode Husen.

Kemudian penguji eksternal Prof Muzakkir, serta penguji internal lintas disiplin ilmu Prof Masrurah Mokhtar.

Dalam pemaparannya, Cut Juwita menjelaskan, hakikat perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam bahwa Islam tidak mentolerir kekerasan terjadi, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.

Perempuan kelahiran Lampung, 4 Juni 1977 ini menyebut, permasalahan kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah yang terjadi di negara-negara berkembang, dan juga di negara-negara maju. 

Pada tahun 2010, data WHO menunjukkan bahwa secara umum 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan. 

Jika dilihat menurut wilayah, kata Cut Juwita, terlihat bahwa prevalensi kekerasan terhadap perempuan di negara- negara berkembang cenderung lebih tinggi dibandingkan negara-negara maju. 

“Dalam kenyataannya demikian kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan pada perempuan di Indonesia sendiri telah di antisipasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” papar Cut Juwita.

Baca juga: Rektor Terpilih UMI Hanya Menjabat 2 Tahun, Lanjutkan Tugas Prof Basri Modding

Dalam kesempatan itu, Cut Juwita mengatakan bahwa perlu sosialisasi yang lebih intens dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Sebab, itu sebagai payung hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

“Ini agar baik pelaku maupun korban khususnya suami maupun istri semakin mengerti dan memahami tentang hak-hak dan kewajibannya dalam lingkup rumah tangga,” katanya.

Ia juga menyarankan agar setiap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berani mengungkapkan dan melaporkan segala bentuk perlakuan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Sehingga dengan demikian diharapkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga khususnya yang dialami oleh perempuan dapat semakin diminimalisir.

Upaya Perlindungan Hak

Cut Juwita juga mengatakan bahwa upaya perlindungan hak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan seluruh elemen masyarakat Indonesia. 

Hal ini ditujukan agar hak-hak dasar perempuan sebagaimana yang telah dijelaskan di muka, tidak tergerus. 

Baca juga: Rektor UNM Husain Syam Kukuhkan Andi Aslinda Jadi Profesor Baru Bidang Kebijakan Publik

“Sehingga perempuan di Indonesia bebas dari perlakuan diskriminasi dalam segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Ia juga menyarankan agar penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan sebagai korban dalam tindak kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami.

Profil Cut Juwita

Nama: AKP Hj Cut Juwita SH MH

Tempat tanggal lahir: Lampung, 4 Juni 1977

Suami: Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH

Ayah: Soedadi (Almarhum) 

Ibu: Cut Maymunah (Almarhumah)

Pendidikan:

- SDN 1 Komring Putih Gunung Sugih Lampung Tengah

- SMPN 2 Kedung Halang Bogor Jawa Barat

- SMA Kosgoro Bogor Jawa Barat

- S1 Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia

- S2 Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia

- S3 Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Riwayat Pekerjaan:

- Sekolah Bintara Polri Tahun 1995-1996

- Bintara Penyidik Polres Jakarta Selatan Tahun 1996-2005 

- Bintara Penyidik PPA pada Polres Jakarta Selatan Tahun 2006-2007 

- Staf Renmin Satreskrim Polrestabes Makassar Tahun 2007- 2010 

- Pendidikan Sekolah Pembentukan Perwira Polri 2010-2011 

- Kaur Renmin Direskrimsus Polda Sulawesi Selatan Tahun 2011-2021 

- Kaur Renmin Yanma Polda Sulawesi Selatan Tahun 2021 - sekarang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved