Pilpres 2024
PPP Minta MK Segera Selesaikan Gugatan Mahasiswa soal UU Pemilu, Ingin Putus Drama Pilpres
Ketua DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, meminta kepada hakim MK untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Rabu (8/11/2023).
Uji materiil dilakukan MK setelah Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, menggugat.
Gugatan Brahma dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Ketua DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, meminta kepada hakim MK untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.
Hal ini untuk mencegah adanya drama-drama jelang pemilu 2024.
"Kita berharap MK segera memutuskan (perkara) itu, tidak mengulur-ulur lagi supaya tidak drakor-drakornya (drama Korea) itu terjadi di MK berlanjut," kata Baidowi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Pria yang akrab disapa Awiek itu memastikan, pihaknya akan menghormati putusan MK nantinya.
Sebab itu, hakim MK diharapkan segera memutus perkara tersebut, agar tak menggangu tahapan pemilu.
"Nah, apa pun putusan MK besok tentunya kita hormati, meskipun kita yakini putusan MK itu berlaku progresif, berlaku ke depan, tidak ada berlaku ke belakang, kecuali MK ultra petita," ujarnya.
"Apakah boleh, ya buktinya ketika MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyinggung soal usia 40 tetapi diperbolehkan sepanjang pernah menjabat atau sedang menjabat yang melalui proses pemilihan umum atau pilkada, itu kan ultra petita," lanjutnya.
Iklan untuk Anda: Perang Rusia-Ukraina Hari ke-624: Rusia Kirim Tawanan Perang Ukraina ke Medan Perang, Ada Paksaan?
Advertisement by
Kendati demikian, lanjut Awiek, pihaknya tetap menyerahkan kepada seluruh hakim MK, terkait penanganan uji materiil tersebut.
"Kalau kemudian MK berkreasi lain dengan keputusannya kalau pun itu menjadi sebuah norma putusan, ya kita harus hormati," tandasnya.
Dalam permohonannya, Brahma menyoroti adanya persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Menurutnya, ada pemaknaan yang berbeda-beda yang menimbulkan ketidak kepastian hukum, yakni pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Selain itu, ia juga mempersoalkan terkait 5 hakim yang sepakat mengabulkan permohonan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.