Oknum Polisi Sinjai Nyabu
Kronologi Polisi Sinjai Ditangkap Simpan Sabu, Berawal saat 'Anak Buah' Buka Mulut
Seorang polisi bertugas di Satreskrim Polres Sinjai, RS (38), ditangkap menyimpan sabu-sabu.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Seorang polisi bertugas di Satreskrim Polres Sinjai, RS (38), ditangkap menyimpan sabu-sabu.
Ia ditangkap bersama dua warga lainnya yaitu Zulkifli (33) dan Andi Asrul (33).
Kini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Sinjai.
Penangkapan itu berlangsung, Minggu (5/11/2023) lalu.
"Ketiga orang ini sedang menjalani penahanan dan proses hukum," ujar Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Saifullah, Kamis (9/11/2023).
Ketiga terduga pelaku ditangkap di tempat terpisah.
Pelaku pertama ditangkap yaitu Zulkifli di Jalan Bulu Lasiai.
Polisi menyita barang bukti sebungkus sabu 0,26 gram bruto.
Zulkifli kemudian membongkar jika barang haram berupa sabu didapatkan dari Andi Asrul.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan 0,64 gram bruto jenis sabu dari tangan Andi Asrul.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan kasus ini.
Kemudian berhasil menangkap oknum polisi berinisial RS.
Ia diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Dari tangan RS disita 0,88 gram bruto sabu.
RS ditangkap di BTN Lappa Mas 1 Sinjai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.