Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan MKMK

Siapa Bocorkan Putusan MKMK Soal Nasib Anwar Sebelum Dibaca Jimly? Kubu Prabowo Minta Polri Usut

Menurutnya, bocornya materi putusan MKMK itu sudah tersiar sebelum sidang putusan dibacakan.

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan saat jumpa pers menyikapi hasil putusan MKMK di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam. 

MKMK menegaskan, pelaporan atas Saldi Isra tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan.

Hakim MKMK Wahiduddin Adams mengatakan, meski pada bagian awal pembukaan dissenting opinion Saldi Isra mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik.

3. Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

Dissenting opinion Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik tetapi ia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Ia dianggap merendahkan martabat MK melalui pernyataannya di ruang publik.

Baca: [FULL] Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Sidang Gugatan 141 Besok Gugurkan Gibran di Pilpres 2024?

Arief Hidayat kemudian dijatuhi sanksi teguran tertulis.

4. Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera menggelar pemilihan pimpinan baru.

5. Anwar Usman Tak Boleh Ikut Campur PHPU

Setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, Ketua MK Anwar Usman dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Selain itu, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved