Putusan MKMK
Siapa Bocorkan Putusan MKMK Soal Nasib Anwar Sebelum Dibaca Jimly? Kubu Prabowo Minta Polri Usut
Menurutnya, bocornya materi putusan MKMK itu sudah tersiar sebelum sidang putusan dibacakan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa yang bocorkan hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal hasil sidang etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan protes atas bocornya materi atau hasil putusan MKMK.
Bocornya putusan tersebut merupakan masuk dalam ranah pidana.
"Oleh karena terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawaratan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana," kata Hinca saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, bocornya materi putusan MKMK itu sudah tersiar sebelum sidang putusan dibacakan.
Ternyata, bocoran itu sesuai dengan keputusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Atas hal itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pengusutan dengan menemukan pelaku yang membocorkan materi putusan itu.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya, karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu, oleh karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," beber dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Komandan Tim Echo TKN Prabowo-Gibran, Adies Kadir, yang meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Hal itu menurut politikus Partai Golkar tersebut, harus diketahui dari mana asal usul materi putusan itu tersiar pertama kali.
"Kami ingin mngusut tuntas pihak APH kepolisian usut tuntas kenapa barang ini sampai bocor," tukas Adies.
Hanya saja, Hinca maupun Adies tidak membeberkan secara detail terkait pihak yang diduga melakukan pembocoran materi putusan MKMK tersebut.
Anwar Usman diberhentikan
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK.
Demikian keputusan dari Sidang Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman dkk yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.
Anwar Usman jadi sorotan setelah MK memutuskan kepalada daerah di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini membuat Gibran Rakabuming sekaligus ponakan dari istrinya menjadi bakal calon wakil presiden.
5 Pelanggaran Anwar Usman
5 Poin Putusan Lengkap MKMK Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara Batas Usia Capres-cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara batas usia capres-cawapres.
Berikut adalah rangkuman putusan lengkap MKMK terhadap sembilan hakim terlapor dalam lima poin, berikut hasilnya:
1. Enam Hakim Ditegur Lisan
Enam hakim yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah terbukti secara kompak membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik yang nyata tanpa saling mengingatkan dan mewajarkan praktik benturan kepentingan.
Mereka juga terbukti tak bisa menjaga informasi rahasia dalam RPH.
Untuk itu, enam hakim tersebut diberi sanksi teguran lisan.
Baca: BREAKING NEWS: Keterangan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman
2. Saldi Isra Tak Melanggar Kode Etik
Hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik karena memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
MKMK menegaskan, pelaporan atas Saldi Isra tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan.
Hakim MKMK Wahiduddin Adams mengatakan, meski pada bagian awal pembukaan dissenting opinion Saldi Isra mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik.
3. Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Dissenting opinion Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik tetapi ia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
Ia dianggap merendahkan martabat MK melalui pernyataannya di ruang publik.
Baca: [FULL] Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Sidang Gugatan 141 Besok Gugurkan Gibran di Pilpres 2024?
Arief Hidayat kemudian dijatuhi sanksi teguran tertulis.
4. Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera menggelar pemilihan pimpinan baru.
5. Anwar Usman Tak Boleh Ikut Campur PHPU
Setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, Ketua MK Anwar Usman dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Selain itu, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (*)
MKMK Dilapor AMPK ke Dewan Etik MK Gegara Pecat Anwar Usman, Jimly: Forumnya Sudah Selesai! |
![]() |
---|
Anwar Usman Diterpa Masalah Baru Setelah Dicopot dari Ketua MK, 5 Lembaga Kompak, Mahfud: Soal Moral |
![]() |
---|
Supriansa Geram Gegara Informasi RPH MK Bocor, TKN Prabowo-Gibran Desak Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan Anwar Usman saat Jabat Ketua MK, Hilang Usai Gibran Lolos Jadi Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Supriansa Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Anulir Gibran Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.