Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan MKMK

MKMK Dilapor AMPK ke Dewan Etik MK Gegara Pecat Anwar Usman, Jimly: Forumnya Sudah Selesai!

Jimly memastikan tidak ada lagi forum yang bisa menilai atau mengadili putusan MKMK soal pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi pengaduan Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi pengaduan Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK).

Jimly memastikan tidak ada lagi forum yang bisa menilai atau mengadili putusan MKMK soal pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Sebelumnya, AMPK mengadukan putusan MKMK ke Dewan Etik MK pada pekan lalu.

AMPK melaporkan MKMK karena putusannya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Terakhir kalau ada kaitannya dengan laporan terkait putusan MKMK itu tidak ada forum, forumnya sudah selesai.

Tidak ada forum lain yang bisa menilainya," kata Jimly di Gedung MK, Senin, (13/11/2023).

Putuskan MKMK kata Jimly tidak bisa dilaporkan ke Pengadilan Negeri, pengadilan TUN, dan lainnya.

Pasalnya pengadilan tersebut mengadili aspek hukum. Sementara MKMK memutuskan aspek etika.

"Jadi nggak ada hubungan sesuatu yang melanggar hukum bisa aja, tapi itu beda dengan yang melanggar etika," katanya.

Jimly mengatakan segala sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Oleh karenanya peradilan hukum tidak bisa menilai peradilan etika.

"Jadi tidak ada lagi forum yang bisa mengadili putusan MKMK.

Oke? Tidak ada yang bisa persoalkan. Kecuali PBB. Nah kalau ke PBB silakan. Ajukan laporan ke PBB sana," katanya.

"Kalau di sistem bernegara kita, gak ada, sudah selesai dan ini sudah dilaksanakan jadi gak usah ditanggapi," pungkasnya.

Megawati puji MKMK

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti kejadian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang jadi perhatian akhir-akhir ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved