Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan MKMK

Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Supriansa Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Anulir Gibran Cawapres Prabowo

Supriansa menegaskan, putusan MKMK tidak bisa menggantu pencalonan capres cawapres Prabowo-Gibran yang telah mendaftar ke KPU RI

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
DPR RI
Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Supriansa 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Komandan Hukum dan Advokasi (Echo) Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Supriansa merespon usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK.

Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Golkar itu menegaskan, putusan MKMK tak mengganggu keberadaan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Dengan itu putusan MKMK tidak mengganggu keberadaan pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran," kata Supriansa kepada Tribun-Timur, Selasa (7/11/2023).

Ada tiga poin yang tekankan Supriansa usai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melanggar etik berat.

Anwar Usman dipecat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

"Menurut saya, pertama, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak membatalkan putusan MK sebelumnya," ujarnya.

Kedua, Perkara 141/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, tidak berpengaruh untuk pemilu 2024.

"Pak Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK) menyampaikan bahwa hasil keputusannya akan berlaku pemilu berikutnya, Tahun 2029," katanya.

Ketiga, terkait pembocoran hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Supriansa meminta polisi untuk turun tangan agar pelaku pidana dapat ditemukan.

Sebelumnya, Anwar Usman diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat soal konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan pemecatan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie dalam forum sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim terlapor dalam hal Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik.

Selain itu, perilaku Hakim Konstitusi MK sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved