Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan MKMK

Supriansa Geram Gegara Informasi RPH MK Bocor, TKN Prabowo-Gibran Desak Polisi Turun Tangan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada sembilan hakim konstitusi.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Supriansa dan Ketua MKMK, Jimly. Supriansa minta kepolisian usut bocornya informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Supriansa menyoroti sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada sembilan hakim konstitusi.

Mereka terbukti bocorkan isi dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Supriansa menilai, seharusnya isi RPH menjadi rahasia hakim dan tidak bisa dibocorkan.

Sebab, apabila isi RPH itu bocor maka hal itu bisa masuk dalam ranah pidana.

Supriansa lantas menyebut, berdasarkan Kitab Undang- undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 322 yang sengaja membuka suatu rahasia yang ia wajib menyimpan oleh karena jabatan atau pekerjaannya.

Baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah.

"Ini artinya apa, bahwa orang yang memegang yang namanya jabatan, maka hal-hal yang mengenai seputar kerahasiaan mesti dijaga baik-baik," kata Supriansa kepada Tribun-Timur, Rabu (8/11/2023).

Oleh karena itu, politisi Partai Golkar itu mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki siapa pelaku-pelaku yang terlibat membocorkan isi RPH tersebut.

"Terkait pembocoran hasil RPH diminta polisi untuk turun tangan agar pelaku pidana dapat ditemukan," ujarnya.

Hal ini ditegaskan Supriansa supaya kedepannya dokumen-dokumen kerahasiaan negara tidak dibocorkan sebelum disahkan.

Sebelumnya, MKMK menilai sembilan hakim tersebut tidak dapat menjaga informasi RPH yang seharusnya menjadi rahasia bagi hakim sebelum diputuskan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang, memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Selain itu, perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Jimly menyampaikan, putusan ini diambil setalah pihaknya melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved