Putusan MKMK
Supriansa Geram Gegara Informasi RPH MK Bocor, TKN Prabowo-Gibran Desak Polisi Turun Tangan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada sembilan hakim konstitusi.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Supriansa menyoroti sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada sembilan hakim konstitusi.
Mereka terbukti bocorkan isi dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Supriansa menilai, seharusnya isi RPH menjadi rahasia hakim dan tidak bisa dibocorkan.
Sebab, apabila isi RPH itu bocor maka hal itu bisa masuk dalam ranah pidana.
Supriansa lantas menyebut, berdasarkan Kitab Undang- undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 322 yang sengaja membuka suatu rahasia yang ia wajib menyimpan oleh karena jabatan atau pekerjaannya.
Baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah.
"Ini artinya apa, bahwa orang yang memegang yang namanya jabatan, maka hal-hal yang mengenai seputar kerahasiaan mesti dijaga baik-baik," kata Supriansa kepada Tribun-Timur, Rabu (8/11/2023).
Oleh karena itu, politisi Partai Golkar itu mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki siapa pelaku-pelaku yang terlibat membocorkan isi RPH tersebut.
"Terkait pembocoran hasil RPH diminta polisi untuk turun tangan agar pelaku pidana dapat ditemukan," ujarnya.
Hal ini ditegaskan Supriansa supaya kedepannya dokumen-dokumen kerahasiaan negara tidak dibocorkan sebelum disahkan.
Sebelumnya, MKMK menilai sembilan hakim tersebut tidak dapat menjaga informasi RPH yang seharusnya menjadi rahasia bagi hakim sebelum diputuskan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang, memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Selain itu, perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Jimly menyampaikan, putusan ini diambil setalah pihaknya melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainya.
MKMK Dilapor AMPK ke Dewan Etik MK Gegara Pecat Anwar Usman, Jimly: Forumnya Sudah Selesai! |
![]() |
---|
Anwar Usman Diterpa Masalah Baru Setelah Dicopot dari Ketua MK, 5 Lembaga Kompak, Mahfud: Soal Moral |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan Anwar Usman saat Jabat Ketua MK, Hilang Usai Gibran Lolos Jadi Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Supriansa Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Anulir Gibran Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Nama 8 Hakim Mahkamah Konstitusi Usai Anwar Usman Ipar Jokowi Dipecat, Siapa Calon Ketua MK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.