DPO Sabu Ditangkap
Peran 3 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Bone, 1 Orang Asal Pinrang Masih DPO
Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli sabu.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
Saat tiba di Kabupaten Bone, Polisi berhasil menangkap basah NH dan AI dengan barang bukti sebuah kantong hitam yang didalamnya terdapat 49 saset sabu ukuran sedang.
Selanjutnya, polisi menangkap terduga pengendar atau penjual, AL di kediamannya, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Atas perbuatannya itu, Ketiga tersangka bakal dihukum mati.
Baca juga: Ada Barang Bukti 52 Saset Sabu, 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bone Terancam Hukuman Mati
Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan membenarkan jika pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUH Pidana.
"Saat ini sudah ditahan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan dan penyidikan," sebutnya.
Diketahui, Pasal 114 ayat 2 berbunyi perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Mobil hingga Cek Rp35 Juta Disita Polres Bone dari Tangan Pengedar Sabu Asal Sidrap dan Pinrang |
![]() |
---|
Ada Barang Bukti 52 Saset Sabu, 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bone Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pekerjaan Tersangka Sabu Asal Sidrap dan Pinrang Ditangkap Polres Bone, Ada Peternak Bebek |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polres Bone Ringkus 3 DPO Kasus Sabu, 1 Orang Dibekuk di Sidrap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.