Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPO Sabu Ditangkap

BREAKING NEWS: Polres Bone Ringkus 3 DPO Kasus Sabu, 1 Orang Dibekuk di Sidrap

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan terduga pelaku penggunaan dan penyedia narkoba ditangkap di tempat berbeda.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ilustrasi- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone meringkus tiga tersangka sabu di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/11/23). 

TRUBUNBONE.COM, MARE - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone meringkus tiga tersangka sabu di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/11/23).

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan terduga pelaku penggunaan dan penyedia narkoba ditangkap di tempat berbeda.

Adapun, pelaku yang diamankan yakni laki-laki berinisial AI (44), NH (36), dan AL (48).

"Pelaku ada tiga orang, satu ditangkap di Bone dan satunya lagi kami ringkus di Sidrap," ujarnya saat konferensi pers.

Juga, pihaknya berhasil mengamankan 52 saset sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening seberat 53,58 gram.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUH Pidana.

"Betul, ketiga pelaku sudah kami amakan di Mapolres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.

Kronologi Penangkapan

Pada Minggu 5 November 2023, Satres Narkoba Polres Bone mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dari tangan NH dan AL di Desa Pattiro, Kabupaten Bone.

Kala itu, pihak kepolisian menemukan sebuah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 49 saset sabu ukuran sedang di atas lantai tepat di depan kedua pelaku yang tertangkap tangan membawa barang haram tersebut.

"Iya betul, pihak kami temuka sabu ditangan pelaku," jelasnya.

Sebelumnya, NH dan AI berangkat ke Kabupaten Sidrap untuk membeli sabu di salah satu rekannya, AL.

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap transaksi pembelian sabu sebesar Rp39 Juta dengan cara transfer dan tunai.

"Dibayar dengan transfer dan tunai, Rp35 Juta transfer selebihnya tunai dengan total Rp39 Juta," jelas AKBP Arief Doddy Suryawan.

Alhasil, ketiga pelaku telah mengaku perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres Bone guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan perkara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved