Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPO Sabu Ditangkap

Mobil hingga Cek Rp35 Juta Disita Polres Bone dari Tangan Pengedar Sabu Asal Sidrap dan Pinrang

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan tiga pelaku tersebut kini ditahan di Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Polres Bone saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Mapolres Bone, Selasa (7/11/23). 

TRIBUNBONE.COM, MARE - Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli sabu.

Polisi berhasil meringkus mereka di tempat berbeda.

Adapun, pelaku yang diamankan yakni laki-laki berinisial AI (44), NH (36), dan AL (48).

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan tiga pelaku tersebut kini ditahan di Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.

"Ada tiga tersangka pelaku, dua kami tahan di Bone usai membeli sabu dan satunya lagi di Sidrap setelah menjual," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Dijelaskan,  NH dan AI berangkat ke Kabupaten Sidrap menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna merah untuk membeli sabu di salah satu rekannya, AL.

Setelah melakukan transaksi jual beli sabu dari tangan AL, NH dan AI kembali ke Bone.

"Dua jenis transaksi yang dilakukan pelaku, yakni dengan transfer dan tunai. Rp35 Juta ditransfer selebihnya tunai dengan total Rp39 Juta," jelas AKBP Arief Doddy Suryawan.

Sesaat tiba di Kabupaten Bone, Polisi pun berhasil menangkap basah NH dan AI dengan barang bukti sebuah kantong hitam yang didalamnya terdapat 49 saset sabu ukuran sedang.

Selanjutnya, polisi menangkap terduga pengendar atau penjual, AL di kediamannya, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Selain itu, Pihak Polres Bone masih memburu satu terduga pelaku yang merupakan rekan ketiganya. AZ, asal Kabupaten Pinrang.

Diberitakan sebelumnya,  ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kabupaten Bone bakal dihukum mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan usai menggelar konferensi pers di Mapolres Bone, Selasa (7/11/2023).

"Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUH Pidana dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Bone," ujarnya.

Diketahui, Pasal 114 ayat 2 berbunyi perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved