Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPO Sabu Ditangkap

Pekerjaan Tersangka Sabu Asal Sidrap dan Pinrang Ditangkap Polres Bone, Ada Peternak Bebek

Mereka adalah AI (44) lahir di Lawesso, Kabupaten Wajo 31 Desember 1978, berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ilustrasi- Identitas tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUNBONE.COM, MARE - Identitas tiga tersangka narkotika jenis sabu di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap.

Mereka adalah AI (44) lahir di Lawesso, Kabupaten Wajo 31 Desember 1978, berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.

Selanjutnya, NH (35) lahir di Samarinda, 12 Oktober 1987, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Desa Raddae, Kecamatan Penrang.

Lalu AL (48) warga Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap dan bekerja sebagai Peternak Itik.

Ketiga pelaku diamankan Kepolisian Resor Bone di tempat berbeda.

"Ada tiga orang pelaku, satu ditangkap di Bone dan satunya lagi kami ringkus di Sidrap," ujar Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan saat konferensi pers, Selasa (7/11/23).

Disamping itu, pihak Kepolisian masih mencari satu orang pelaku asal Kabupaten Pinrang, inisial AZ.

"Masih ada satu orang DPO, tim sementara mencari," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil meringkus tiga pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/11/23).

Adapun, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 52 saset sabu ukuran sedang tersimpan dalam plastik bening seberat 53,58 gram.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUH Pidana.

"Betul, ketiga pelaku sudah kami amakan di Mapolres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.

Kronologi Penangkapan

Pada Minggu 5 November 2023, Satres Narkoba Polres Bone mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dari tangan NH dan AL di Desa Pattiro, Kabupaten Bone.

Kala itu, pihak kepolisian menemukan sebuah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 49 saset sabu ukuran sedang di atas lantai tepat di depan kedua pelaku yang tertangkap tangan membawa barang haram tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved