Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPO Sabu Ditangkap

Ada Barang Bukti 52 Saset Sabu, 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bone Terancam Hukuman Mati

Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUH Pidana.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan (tengah) bersama jajaran saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bone, Selasa (7/11/2023). Tiga tersangka kasus sabu terancam hukuman mati. 

TRIBUNBONE.COM, MARE - Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan usai menggelar konferensi pers di Mapolres Bone, Selasa (7/11/2023).

"Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUH Pidana dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Bone," ujarnya.

Diketahui, Pasal 114 ayat 2 berbunyi perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Identitas tiga pelaku penyalahgunaan sabu di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Bone, yakni AI (44) lahir di Lawesso, Kabupaten Wajo 31 Desember 1978, berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.

Selanjutnya, NH (35) lahir di Samarinda, 12 Oktober 1987, pekerjaan wiraswasta beralamat di Desa Raddae, Kecamatan Penrang.

Lalu AL (48) warga Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap dan bekerja sebagai peternak itik.

Pihak kepolisian masih mencari satu orang pelaku asal Kabupaten Pinrang, inisial AZ.

"Masih ada satu orang DPO, tim sementara mencari," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 52 saset sabu ukuran sedang tersimpan dalam plastik bening seberat 53,58 gram, satu unit handphone jenis Oppo warna hitam, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah dan dua lembar bukti transaksi penjualan sabu.

Kronologi Penangkapan

Pada Minggu 5 November 2023, Satres Narkoba Polres Bone mengamankan dua pelaku penyalahgunaan sabu dari tangan NH dan AL di Desa Pattiro, Kabupaten Bone.

Kala itu, pihak kepolisian menemukan sebuah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 49 saset sabu ukuran sedang di atas lantai tepat di depan kedua pelaku yang tertangkap tangan membawa barang haram tersebut.

Baca juga: Pekerjaan Tersangka Sabu Asal Sidrap dan Pinrang Ditangkap Polres Bone, Ada Peternak Bebek

"Iya betul, pihak kami temuka sabu ditangan pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, NH dan AI berangkat ke Kabupaten Sidrap untuk membeli sabu di salah satu rekannya, AL.

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap transaksi pembelian sabu sebesar Rp39 juta dengan cara transfer dan tunai.

"Dibayar dengan transfer dan tunai, Rp35 juta transfer selebihnya tunai dengan total Rp39 juta," jelasnya.

Alhasil, ketiga pelaku telah mengaku perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres Bone guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan perkara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved