Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MKMK

Daftar Lengkap Ketua MK Masa ke Masa, Hanya 2 Berstatus Pecatan Anwar Usman Ikuti Jejak Akil Mochtar

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun melakukan sidang etik atas laporan penyalahgunaan jabatan Anwar Usman.

|
Editor: Alfian
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Preside Jokowi da Anwar Usman- Kolase Presiden Jokowi dan Anwar Usman- Anwar Usman disedak mundir dari Ketua MK setelah menkahi Idayati adik Presiden Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah daftar lengkap Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK dari masa ke masa, hanya Anwar Usman yang berstatus pecatan.

Saat ini lembaga MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman sebagai ketua tengah menjadi sorotan.

Hal ini berawal dari Anwar Usman terlibat dalam keputusan perubahan aturan terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai Ketua MK Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka dinilai mengintervensi keputusan tersebut.

Hingga akhirnya Gibran melenggang maju sebagai cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun melakukan sidang etik atas laporan penyalahgunaan jabatan Anwar Usman.

Kabar terbaru, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK.

Demikian keputusan dari Sidang Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman dkk yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.

Anwar Usman jadi sorotan setelah MK memutuskan kepalada daerah di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini membuat Gibran Rakabuming sekaligus ponakan dari istrinya menjadi bakal calon wakil presiden.

Deretan Ketua MK dari Masa ke Masa

Mahkamah Konstitusi (MK) telah dipimpin oleh enam orang hakim ketua sepanjang sejarahnya.

Mereka yang pernah menjabat sebagai Ketua MK meliputi Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, hingga Anwar Usman.

MK merupakan lembaga negara yang memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Beberapa kewenangan MK dan putusannya bersifat final, seperti menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diatur oleh Undang-Undang Dasar.

MK juga bertugas memutuskan pembubaran partai politik dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.

Selain itu, MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Pelanggaran tersebut, seperti yang tercantum dalam Pasal 7A UUD 1945, mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

1. Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama kali.

Ia menjadi pemimpin lembaga tersebut mulai 19 Agustus 2003 hingga 19 Agustus 2008.

Lulusan University of Washington dan Harvard Law School, Cambridge, AS, itu juga pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2009-2010.

Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956, ini merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2012-2017 serta Ketua Dewan Penasihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2019-2024.

2. Mahfud MD

Mahfud MD adalah Ketua MK kedua setelah era Jimly Asshiddiqie.

Mahfud menjadi ketua mulai 19 Agustus 2008 hingga bertahan pada 1 April 2013.

Sebelumnya, Mahfud adalah Menteri Pertahanan RI (2000-2001) dan Menteri Kehakiman dan HAM (2001).

Tak hanya aktif di lembaga yudikatif maupun eksekutif, Mahfud MD juga pernah berada di legislatif lewat keanggotaan DPR RI periode 2004–2008.

Saat ini, pria kelahiran Sampang, Madura, pada 13 Mei 1957 itu menjadi Menkopolhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

3. Akil Mochtar

Akil Mochtar menjadi Ketua MK berikutnya.

Pria yang lahir di Putussibau, Kalimantan Barat, pada 18 Oktober 1960, ini menjabat mulai 5 April 2013.

Namun, kepemimpinannya tidak bertahan lama dan berakhir pada 5 Oktober 2013.

Pasalnya, Akil Mochtar ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 2013 atas kasus suap penanganan sengketa sejumlah Pilkada.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lalu memvonisnya dengan hukuman pidana seumur hidup karena terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.

4. Hamdan Zoelva

Setelah masa Akil Mochtar berakhir, kepemimpinan MK berpindah ke Hamdan Zoelva.

Hamdan menjadi Ketua MK ke-4 dan mulai bertugas pada 6 November 2013.

Jabatannya berakhir 7 Januari 2015.

Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962, itu sebelumnya merupakan anggota DPR RI (1999-2004).

Hamdan Zoelva juga tercatat pernah menjadi staf khusus Menteri Sekretaris Negara RI (2004-2007) dan tim ahli pimpinan MPR RI (2008).

Tak hanya itu, ia turut aktif di Partai Bulan Bintang (1998-2010).

5. Arief Hidayat

Arief Hidayat menjadi Ketua MK ke-5 setelah Hamdan Zoelva.

Ia memimpin lembaga ini pada 12 Januari 2015 hingga 2 April 2018.

Lulusan S3 UNDIP tersebut lebih banyak aktif di kampusnya sebagai staf pengajar Fakultas Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, maupun program Doktor.

Pada mulanya, pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 itu dipilih menjadi anggota hakim konstitusi oleh DPR untuk menggantikan posisi Mahfud MD.

6. Anwar Usman

Setelah berakhirnya masa kepemimpinan Arief Hidayat, Anwar Usman kemudian menjadi Ketua MK sejak 2 April 2018 hingga sekarang.

Jabatannya baru selesai pada 20 Maret 2028.

Anwar Usman tercatat sebagai Ketua MK selama 2 periode.

Masa pertama berlangsung 2 April 2018 hingga 2 Oktober 2020. Sedangkan era kedua berjalan pada 20 Maret 2023 hingga 20 Maret 2028.

Sama seperti Hamdan Zoelva, Anwar Usman juga kelahiran Bima, NTB, pada 31 Desember 1956.

Anwar selama ini sudah sangat berpengalaman sebagai seorang hakim.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, ipar Jokowi itu pernah bertugas di Pengadilan Negeri Bogor, Atambua, dan Lumajang, sebelum dipindah tugaskan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved