Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Luwu

Pj Bupati Luwu Harus Dilantik 31 Desember, Gubernur Sulsel Tunggu Surat Kemendagri

Pemangkasan masa jabatan serentak ini juga dirasakan bagi kepala daerah Kabupaten Wajo dan Pinrang.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu dipangkas.

Basmin Mattayang harus mengakhiri masa baktinya lebih cepat dua bulan pada Desember 2023.

Pemangkasan masa jabatan serentak ini juga dirasakan bagi kepala daerah Kabupaten Wajo dan Pinrang.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham menerangkan, sejatinya masa jabatan Basmin berakhir pada 15 Februari 2024.

"Undang-undang 10 tahun 2016 di Pasal 201 ayat 5 Gubernur/Bupati dan Wakil Gubernur/Wakil Bupati yang mengikuti Pilkada 2018 akan berakhir 2023. Ini landasan hukumnya mengapa ada pemangkasan masa jabatan," jelasnya saat ditemui Tribunluwu di Rujab Bupati Luwu, Kecamatan Belopa Utara, Sabtu (4/11/2023).

Kata Idham, saat ini pihaknya masih menunggu surat pemberhentian kepala daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sejauh ini sudat dari Kemendagri belum datang suratnya. Kalau ada suratnya masuk ke Pj Gubernur, baru akan dilakukan pembahasan siapa Pj kepala daerah sesuai kriteria tadi," ujarnya.

Dirinya menambahkan, surat Kemendagri itu biasanya datang H-1 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Akan ada 9 nama usulan Pj Bupati, 3 dari DPRD Luwu, 3 dari Gubernur Sulsel, dan 3 dari Kemendagri," terangnya.

Namun menurut Idham, pelantikan Pj Bupati Luwu pengganti Basmin harus dilakukan pada tanggal 31 Desember 2023.

"Jadi Mendagri menyurat ke Gubernur, dari Sekjend Mendagri bersurat ke DPRD. Pj kepala daerah harus sudah ada di tanggal 31 Desember," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved