Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Luwu

10 Fraksi DPRD Luwu Belum Usulkan Nama Pj Bupati, Basmin Mattayang Lengser Desember

Basmin harus mengakhiri masa baktinya lebih cepat dua bulan pada Desember 2023.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Sauki
Sebanyak delapan fraksi yang ada di DPRD Luwu, menyetujui rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023. Penyampaian pandangan itu dilakukan di Ruang Rapat DPRD Luwu, Kota Belopa 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Masa jabatan Bupati Luwu Basmin Mattayang dipangkas.

Basmin harus mengakhiri masa baktinya lebih cepat dua bulan pada Desember 2023.

Pemangkasan masa jabatan ini juga dirasakan Kabupaten Wajo dan Pinrang.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu dipangkas.

Basmin Mattayang harus mengakhiri masa baktinya lebih cepat dua bulan pada Desember 2023.

Pemangkasan masa jabatan serentak ini juga dirasakan bagi kepala daerah Kabupaten Wajo dan Pinrang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sudah menyurati DPRD Luwu untuk mengusulkan 3 nama penjabat.

Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli saat dikonfirmasi Tribunluwu.com pun membenarkan hal tersebut.

"Surat untuk pengusulan nama Pj Bupati Luwu sudah masuk ke kami (DPRD Luwu). Kami akan agendakan untuk pembahasan nama-nama penjabat secepatnya," jelasnya, Rabu (29/11/2023).

Kata Zulkifli, dari 10 fraksi yang ada di parlemen, belum mengantongi nama pilihan.

"Belum ada, tetapi kalau kriterianya harus eselon II. Kepastiannya setelah kami rapat bersama 10 fraksi lain," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham menerangkan, sejatinya masa jabatan Basmin berakhir pada 15 Februari 2024.

"Undang-undang 10 tahun 2016 di Pasal 201 ayat 5 Gubernur/Bupati dan Wakil Gubernur/Wakil Bupati yang mengikuti Pilkada 2018 akan berakhir 2023. Ini landasan hukumnya mengapa ada pemangkasan masa jabatan," jelasnya saat ditemui Tribunluwu di Rujab Bupati Luwu, Kecamatan Belopa Utara.

Kata Idham, Pj Bupati Luwu harus dilantik di tanggal 31 Desember kelak.

"Tanggal 31 Desember itu sudah harus dilantik," imbuhnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved