Tokoh Sulsel di TKN Prabowo
Fahri Bachdim Pakar Hukum UMI dan Wakil Komandan Echo Prabowo-Gibran: Etik Sulit Anulir Putusan MK
Diketahui sebelumnya putusan MK terkait ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan Pemilu dalam syarat usia minimal Capres-Cawapres.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Hal ini tentunya berbeda yang konstruksi pelembagaan forum etik MK, yang cuman berdasarkan pada mandat hukum setingkat UU.
Yang mana UU mendelegasikan agar MK wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan.
Jika mendalami dengan metode penafsiram yang sistematis serta teleologis, maka sesungguhnya produk putusan MKMK dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, menurut Majelis Kehormatan, jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Maka konsekwensi hukumnya adalah diberikan sanksi, baik ringan maupun berat, dan sangat sulit untuk menalar jika putusan etik dapat menganulir putusan pengadilan (MK)," ungkapnya.
Fahri Bachmid mengaku belum menemukan suatu argumentasi konstitusional dan hukum yang kokoh terkait dangan ekstensifikasi produk putusan lembaga etik yang dapat membatalkan produk putusan MK.
Belum memadainya teori serta doktrin hukum yang relevan dangan hal itu.
Sebab, secara filosofis, sesungguhnya putusan MKMK adalah dalam rangka menegakan "Code of Conduct".
Yaitu menegakan "Sapta Karsa Hutama" sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim MK,
Fahri Bachmid berpandangan bahwa jika mendasaru berbagai pandangan dari berbagai pihak yang mempersoalkan bahwa putusan MK terkait usia minimal Capres-Cawapres pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Itu dinilai melanggar ketentuan norma Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU RI No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Aturan tersebut mengatur bahwa "Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Kemudian ketentuan ayat (6) mengatur bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Berdasarkan konstruksi norma ini, saya berpendapat bahwa masih terdapat kekosongan pengaturan terkait pranata tersebut," kata Fahri Bachmid.
Profil Fahmi Bachmid Dosen Makassar Jadi Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Dulu Pengacara Jokowi-Ma’ruf |
![]() |
---|
Sosok Akademisi Makassar Masuk Tim Hukum TKN Prabowo, Sebut Etik Sulit Cegat Gibran Batal Cawapres |
![]() |
---|
Deretan Tokoh Sulsel Masuk Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Demi Menangkan Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Mundur dari Komisaris BSI: Saya Izin Bapak Erick Thohir |
![]() |
---|
Supriansa Jadi Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Segera Tancap Gas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.