Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tokoh Sulsel di TKN Prabowo

Fahri Bachdim Pakar Hukum UMI dan Wakil Komandan Echo Prabowo-Gibran: Etik Sulit Anulir Putusan MK

Diketahui sebelumnya putusan MK terkait ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan Pemilu dalam syarat usia minimal Capres-Cawapres.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
ist
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid  

Oleh karena itu, mekanisme teknis terkait dengan bagaimana MK mengadili ulang perkara yang terkategori terdapat pelanggaran prosedur mengadili.

Oleh karena terdapat dugaan "conflict of interest" dalam perkara tersebut.

Sebab UU MK tidak mengatur jalan keluar secara yuridis jika keadaan hukum yang demikian itu memang terjadi.

"Sebab hal tersebut secara ideal harus diatur dalam undang-undang organik yang mengatur secara khusus dengan hukum acaranya dalam UU 24 tahun 2003 tentang MK, dan yang terahir diatur dalam UU No. 7/2020, selain tidak diatur dalam UU MK," ujarnya.

Lebih jauh, Fahri Bachmid berpandangan bahwa secara khusus juga tidak diatur dalam peraturan mahkamah konstitusi terkait dengan pranata konstitusional itu.

"Sehingga saya berpandangan memang masih terdapat kekosongan hukum "recht vacuum" atas persoalan itu," lanjutnya. 

Idealnya norma tersebut dapat diatur secara khusus sebagai ketentuan derivatif langsung dari UU kekuasaan kehakiman.

"Sehingga rumusan lebih lanjut diatur dalam UU MK atau peraturan mahkamah konstitusi, dengan demikian bangunan norma menjadi jelas dan terang, tutup Fahri Bachmid.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved